Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri
Jum'at, 06 Mei 2022 - 06:46 WIB
loading...
Pemerintah lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan pasangan nikah siri untuk membuat Kartu Keluarga (KK). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan pasangan nikah siri untuk membuat Kartu Keluarga (KK) . Pemerintah memandang bahwa semua penduduk wajib memiliki KK.
KK merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai nama, formasi dan jalinan dalam keluarga, dan identitas bagian keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan ditandatangani oleh Dukcapil berdsarkan daerah domisili. Baca juga: MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi
Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dan berkuasa dalam pelayanan masalah administrasi kependudukan adalah pemerintahan kabupaten/kota. Penerbitan KK baru diatur dalam Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata cara dalam Registrasi Warga dan Pendataan Sipil.
Ada sejumlah persyaratan yang harus disanggupi untuk masyarakat yang ingin menerbitkan KK. Pertama, buku nikah/cuplikan akta perkawinan atau salinan akta perceraian. Kedua, surat keterangan berpindah/surat keterangan berpindah untuk warga yang berpindah dalam daerah Indonesia. Ketiga, surat keterangan berpindah luar negeri yang diedarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk WNI yang tiba di luar daerah Indonesia karena berpindah.
Selanjutnya keempat, surat keterangan pengganti pertanda identitas untuk warga rawan administrasi kependudukan. Kelima, cuplikan Keputusan Presiden mengenai kewarganegaraan dan informasi acara penyuaraan sumpah atau pengakuan janji setia untuk warga WNI yang sebelumnya berwarga negara asing atau cuplikan Keputusan Menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian hukum mengenai peralihan status kewarganegaraan.
KK merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai nama, formasi dan jalinan dalam keluarga, dan identitas bagian keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan ditandatangani oleh Dukcapil berdsarkan daerah domisili. Baca juga: MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi
Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dan berkuasa dalam pelayanan masalah administrasi kependudukan adalah pemerintahan kabupaten/kota. Penerbitan KK baru diatur dalam Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata cara dalam Registrasi Warga dan Pendataan Sipil.
Ada sejumlah persyaratan yang harus disanggupi untuk masyarakat yang ingin menerbitkan KK. Pertama, buku nikah/cuplikan akta perkawinan atau salinan akta perceraian. Kedua, surat keterangan berpindah/surat keterangan berpindah untuk warga yang berpindah dalam daerah Indonesia. Ketiga, surat keterangan berpindah luar negeri yang diedarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk WNI yang tiba di luar daerah Indonesia karena berpindah.
Selanjutnya keempat, surat keterangan pengganti pertanda identitas untuk warga rawan administrasi kependudukan. Kelima, cuplikan Keputusan Presiden mengenai kewarganegaraan dan informasi acara penyuaraan sumpah atau pengakuan janji setia untuk warga WNI yang sebelumnya berwarga negara asing atau cuplikan Keputusan Menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian hukum mengenai peralihan status kewarganegaraan.
Lihat Juga :