Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri
Jum'at, 06 Mei 2022 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Lantas bagaimana syarat membuat KK untuk pasangan nikah siri? Dikutip dari akun Instagram @zudanaarifofficial milik Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
Pasangan nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Perlu diketahui Dukcapil tidak menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Sehingga KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.
Nanti di dalam KK akan tertulis nikah/kawin belum tercatat atau kawin belum tercatat. Meski begitu, pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pasangan nikah siri wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran pasangan suami istri siri dengan tanggung jawab penuh yang diketahui dua orang saksi.
SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
Pasangan nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Perlu diketahui Dukcapil tidak menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Sehingga KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.
Nanti di dalam KK akan tertulis nikah/kawin belum tercatat atau kawin belum tercatat. Meski begitu, pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pasangan nikah siri wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran pasangan suami istri siri dengan tanggung jawab penuh yang diketahui dua orang saksi.
SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
Lihat Juga :