Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Rabu, 04 Mei 2022 - 14:39 WIB
loading...
Sistematika UUD 1945...
Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau amendemen memiliki perbedaan. Dalam UUD 1945 setelah amendemen, tidak ada lagi bagian penjelasan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945 . Pada era Reformasi, tepatnya saat MPR RI Periode 1999-2004, dilakukanlah amendemen atau perubahan UUD 1945. Kala itu, yang menjadi ketua MPR RI adalah M Amien Rais .

Perubahan pertama ditetapkan oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan kedua ditetapkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2020. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. Perubahan keempat ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tak Perlu

"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal," demikian bunyi Aturan Tambahan Pasal II yang masuk dalam perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved