Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Rabu, 04 Mei 2022 - 14:39 WIB
loading...
Sistematika UUD 1945...
Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau amendemen memiliki perbedaan. Dalam UUD 1945 setelah amendemen, tidak ada lagi bagian penjelasan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945 . Pada era Reformasi, tepatnya saat MPR RI Periode 1999-2004, dilakukanlah amendemen atau perubahan UUD 1945. Kala itu, yang menjadi ketua MPR RI adalah M Amien Rais .

Perubahan pertama ditetapkan oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan kedua ditetapkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2020. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. Perubahan keempat ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tak Perlu

"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal," demikian bunyi Aturan Tambahan Pasal II yang masuk dalam perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
Jungkook BTS Terciduk...
Jungkook BTS Terciduk Jalan Bareng Wanita Berambut Pirang, Sosoknya Bikin ARMY Ngakak
Drama 6 Gol Injury Time...
Drama 6 Gol Injury Time Bikin Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Sulit Dilupakan
Viral! Masjid Ini Sediakan...
Viral! Masjid Ini Sediakan Gym Gratis, Jemaah Bisa Fitness sesudah Salat Berjamaah
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved