Pukat UGM: Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Mengandung Fraud

Sabtu, 20 Juni 2020 - 13:17 WIB
loading...
Pukat UGM: Permenkes...
Diskusi Polemik Trijaya bertajuk Fraud, Pencegahan dan Penanggulangannya, Sabtu (20/6/2020). Foto/SINDOnews/Rico Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dinilai mengandung fraud.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Fraud, Pencegahan dan Penanggulangannya, Sabtu (20/6/2020). (Baca juga: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang )

"Kalau saya membahasakan begini, ini persoalannya levelnya dari hulu hingga hilir. Persoalan penanganan fraud. Jadi kalau kita fokus bicara penanganan fraud, maka kita lihat dulu di hulu," ujar Oce Madril.

Di hulu, kata dia, ada kebijakan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terkait untuk menangani fraud. "Jadi bagaimana kebijakan penanganan fraud. Ada dua yang harus kita lihat. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara umum memberikan kekuasaan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan pengaturan tentang fraud," jelasnya.

Kedua, lanjut dia, muncul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penanganan Kecurangan atau Penanganan Fraud. "Jadi persoalannya ada di peraturan Menteri Kesehatan ini. Jadi itu yang saya sebut kebijakan hulu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved