Pukat UGM: Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Mengandung Fraud
Sabtu, 20 Juni 2020 - 13:17 WIB
loading...
Diskusi Polemik Trijaya bertajuk Fraud, Pencegahan dan Penanggulangannya, Sabtu (20/6/2020). Foto/SINDOnews/Rico Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dinilai mengandung fraud.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Fraud, Pencegahan dan Penanggulangannya, Sabtu (20/6/2020). (Baca juga: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang )
"Kalau saya membahasakan begini, ini persoalannya levelnya dari hulu hingga hilir. Persoalan penanganan fraud. Jadi kalau kita fokus bicara penanganan fraud, maka kita lihat dulu di hulu," ujar Oce Madril.
Di hulu, kata dia, ada kebijakan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terkait untuk menangani fraud. "Jadi bagaimana kebijakan penanganan fraud. Ada dua yang harus kita lihat. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara umum memberikan kekuasaan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan pengaturan tentang fraud," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, muncul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penanganan Kecurangan atau Penanganan Fraud. "Jadi persoalannya ada di peraturan Menteri Kesehatan ini. Jadi itu yang saya sebut kebijakan hulu," katanya.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Fraud, Pencegahan dan Penanggulangannya, Sabtu (20/6/2020). (Baca juga: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang )
"Kalau saya membahasakan begini, ini persoalannya levelnya dari hulu hingga hilir. Persoalan penanganan fraud. Jadi kalau kita fokus bicara penanganan fraud, maka kita lihat dulu di hulu," ujar Oce Madril.
Di hulu, kata dia, ada kebijakan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terkait untuk menangani fraud. "Jadi bagaimana kebijakan penanganan fraud. Ada dua yang harus kita lihat. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara umum memberikan kekuasaan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan pengaturan tentang fraud," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, muncul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penanganan Kecurangan atau Penanganan Fraud. "Jadi persoalannya ada di peraturan Menteri Kesehatan ini. Jadi itu yang saya sebut kebijakan hulu," katanya.
Lihat Juga :