Peran Aktif Indonesia dalam ASEAN
Sabtu, 30 April 2022 - 06:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Simak Perbandingan Tarif Listrik Indonesia dengan Negara-negara ASEAN
Berbagai usul Indonesia yang diterima dalam APSC, antara lain:
- Mendorong pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations);
- Membentuk Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak;
- Memasukkan elemen memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi;
- Menggagas pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation;
- Menggagas pembentukan ASEAN Maritime Forum;
- Membentuk kerja sama penanganan illegal fishing; dan
- Menyusun instrumen ASEAN tentang Hak Pekerja Migran.
Kerja sama dalam kerangka APSC sebagaimana termuat dalam cetak birunya dielaborasi lebih spesifik dalam kerja sama bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup spektrum yang luas dari permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya untuk memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, menanggulangi bencana alam, dan memberantas korupsi.
Baca: Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa ASEAN, Mendikbudristek: Bela Bahasa Indonesia
a. Kerja Sama Bidang Politik mencakup:
1) Memajukan pemerintahan yang baik;
2) Memajukan prinsip-prinsip demokrasi;
3) Memajukan kedamaian dan stabilitas kawasan;
4) Menjamin implementasi SEANWFZ dan Rencana Aksinya;
5) Memajukan kerja sama maritim ASEAN;
6) Mewujudkan resolusi konflik dan penyelesaian sengketa secara damai;
7) Memperkuat sentralitas ASEAN; dan
8) Memajukan hubungan dengan pihak eksternal.
“Isu SEANFWZ (Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone) Treaty, setelah sekitar sepuluh tahun mengalami kevakuman, upaya ASEAN menciptakan suatu kawasan yang bebas senjata nuklir mengalami kemajuan yang sangat penting dengan diselesaikannya negosiasi dan pembahasan Protokol Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) dengan negara-negara pemilik senjata nuklir pada tahun 2011. Peran kekuatan Indonesia di ASEAN lah pada tahun 2011 yang berhasil menyelesaikan negosiasi dan pembahasan Protokol SEANWFZ ini,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah kepada SINDOnews, Kamis (28/4/2022).
b. Kerja Sama Bidang Keamanan mencakup:
1) Pencegahan konflik/upaya-upaya membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM);
2) Penguatan proses ARF;
3) Penanganan isu keamanan non-tradisional (bajak laut, perompakan terhadap kapal, pembajakan dan penyelundupan, dan lain-lain).
4) Penguatan kerja sama ASEAN dalam penanganan bencana dan tanggap darurat; dan
5) Pemajuan transparansi dan pemahaman mengenai kebijakan pertahanan dan persepsi keamanan.
c. Kerja sama Bidang Hukum mencakup:
1) Pencegahan dan pemberantasan korupsi;
2) Pemajuan dan Perlindungan HAM;
3) Pengembangan pengaturan hukum untuk memerangi narkotika;
4) Pembentukan kerja sama penanganan kejahatan lintas batas;
5) Peratifikasian atas Konvensi ASEAN tentang Kontra-Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism);
6) Pembentukan kerja sama dalam isu ekstradisi; dan
7) Peratifikasian Traktat tentang Bantuan Hukum Terkait Masalah-masalah Kriminalitas (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT).
4. Menciptakan Perdamaian di Kawasan Asia Tenggara
Indonesia menjadi penengah konflik antara Vietnam dan Kamboja. Pada 1991, Vietnam dan Kamboja sepakat berdamai. Indonesia juga menjadi mediator perjanjian damai Moro National Liberation Front (MNLF)-Filipina sejak 1993. Kemudian, perjanjian damai itu disepakati pada 2 September 1996 di Manila, Filipina.
Baca juga: Dukung 476 Atlet Merah Putih di SEA Games, Saksikan Seluruh Pertandingan di Vision+, Live!
5. Berkontribusi dalam SEA Games
SEA Games (Southeast Asian Games) merupakan pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara dua tahunan. Indonesia beberapa kali menjadi penyelenggara SEA Games. Tercatat, sudah empat kali Indonesia menjadi penyelenggara SEA Games, yakni SEA Games ke-10 pada 1979, SEA Games ke-14 pada 1987, SEA Games ke-19 pada 1997, dan SEA Games ke-26 pada 2011.
Berbagai usul Indonesia yang diterima dalam APSC, antara lain:
- Mendorong pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations);
- Membentuk Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak;
- Memasukkan elemen memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi;
- Menggagas pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation;
- Menggagas pembentukan ASEAN Maritime Forum;
- Membentuk kerja sama penanganan illegal fishing; dan
- Menyusun instrumen ASEAN tentang Hak Pekerja Migran.
Kerja sama dalam kerangka APSC sebagaimana termuat dalam cetak birunya dielaborasi lebih spesifik dalam kerja sama bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup spektrum yang luas dari permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya untuk memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, menanggulangi bencana alam, dan memberantas korupsi.
Baca: Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa ASEAN, Mendikbudristek: Bela Bahasa Indonesia
a. Kerja Sama Bidang Politik mencakup:
1) Memajukan pemerintahan yang baik;
2) Memajukan prinsip-prinsip demokrasi;
3) Memajukan kedamaian dan stabilitas kawasan;
4) Menjamin implementasi SEANWFZ dan Rencana Aksinya;
5) Memajukan kerja sama maritim ASEAN;
6) Mewujudkan resolusi konflik dan penyelesaian sengketa secara damai;
7) Memperkuat sentralitas ASEAN; dan
8) Memajukan hubungan dengan pihak eksternal.
“Isu SEANFWZ (Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone) Treaty, setelah sekitar sepuluh tahun mengalami kevakuman, upaya ASEAN menciptakan suatu kawasan yang bebas senjata nuklir mengalami kemajuan yang sangat penting dengan diselesaikannya negosiasi dan pembahasan Protokol Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) dengan negara-negara pemilik senjata nuklir pada tahun 2011. Peran kekuatan Indonesia di ASEAN lah pada tahun 2011 yang berhasil menyelesaikan negosiasi dan pembahasan Protokol SEANWFZ ini,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah kepada SINDOnews, Kamis (28/4/2022).
b. Kerja Sama Bidang Keamanan mencakup:
1) Pencegahan konflik/upaya-upaya membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM);
2) Penguatan proses ARF;
3) Penanganan isu keamanan non-tradisional (bajak laut, perompakan terhadap kapal, pembajakan dan penyelundupan, dan lain-lain).
4) Penguatan kerja sama ASEAN dalam penanganan bencana dan tanggap darurat; dan
5) Pemajuan transparansi dan pemahaman mengenai kebijakan pertahanan dan persepsi keamanan.
c. Kerja sama Bidang Hukum mencakup:
1) Pencegahan dan pemberantasan korupsi;
2) Pemajuan dan Perlindungan HAM;
3) Pengembangan pengaturan hukum untuk memerangi narkotika;
4) Pembentukan kerja sama penanganan kejahatan lintas batas;
5) Peratifikasian atas Konvensi ASEAN tentang Kontra-Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism);
6) Pembentukan kerja sama dalam isu ekstradisi; dan
7) Peratifikasian Traktat tentang Bantuan Hukum Terkait Masalah-masalah Kriminalitas (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT).
4. Menciptakan Perdamaian di Kawasan Asia Tenggara
Indonesia menjadi penengah konflik antara Vietnam dan Kamboja. Pada 1991, Vietnam dan Kamboja sepakat berdamai. Indonesia juga menjadi mediator perjanjian damai Moro National Liberation Front (MNLF)-Filipina sejak 1993. Kemudian, perjanjian damai itu disepakati pada 2 September 1996 di Manila, Filipina.
Baca juga: Dukung 476 Atlet Merah Putih di SEA Games, Saksikan Seluruh Pertandingan di Vision+, Live!
5. Berkontribusi dalam SEA Games
SEA Games (Southeast Asian Games) merupakan pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara dua tahunan. Indonesia beberapa kali menjadi penyelenggara SEA Games. Tercatat, sudah empat kali Indonesia menjadi penyelenggara SEA Games, yakni SEA Games ke-10 pada 1979, SEA Games ke-14 pada 1987, SEA Games ke-19 pada 1997, dan SEA Games ke-26 pada 2011.
(rca)
Lihat Juga :