Mudik via Laut, Pengamat Maritim Minta Keamanan dan Keselamatan Kapal Jadi Prioritas
Jum'at, 29 April 2022 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Karena kekhususan jabatan dan tugas Syahbandar tidak boleh diserahkan kepada yang tidak memahami dan tidak memiliki dasar pendidikan yang kuat. Sebagai akibatnya, para Syahbandar yang semestinya bertindak sebagai pelaksana pemeriksa pendahuluan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) malah melemparkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Praktik seperti ini akhirnya menjadi seperti praktik lazim di Indonesia. Bahkan adanya Syahbandar yang dijadikan tersangka atas kecelakaan yang terjadi atas kecelakaan kapal.
"Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," harapnya.
"Kapal yang berlayar tanpa SPB tetapi membawa muatan kurang dari yang disyaratkan oleh notasi plimsoll mark, memiliki risiko tenggelam lebih kecil ketimbang kapal yang berlayar over the mark, walaupun SPB-nya ditandatangani oleh puluhan petugas," jelas Capt. Hakeng.
Terjadinya kecelakaan, kapal atau alat transportasi lainnya, bukan disebabkan minimnya petugas yang "pasang badan" terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi.
Dari sudut pandang sebagai pengamat maritim, dia menyebutkan, kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak-pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada.
"Membiarkan kapal berlayar melebihi batas maksimum kemampuan kapal dari sisi teknis dan keselamatan adalah committed to breach the applicable rule, sebaiknya pengguna jasa melipat gandakan doa jika menggunakan alat transportasi penyeberangan di Indonesia," jelasnya.
Disebutkan Capt Marcellus Hakeng lagi, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh Nakhoda (Master Overriding Authority).
"Siapa pun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. "Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar," tutupnya.
Praktik seperti ini akhirnya menjadi seperti praktik lazim di Indonesia. Bahkan adanya Syahbandar yang dijadikan tersangka atas kecelakaan yang terjadi atas kecelakaan kapal.
"Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," harapnya.
"Kapal yang berlayar tanpa SPB tetapi membawa muatan kurang dari yang disyaratkan oleh notasi plimsoll mark, memiliki risiko tenggelam lebih kecil ketimbang kapal yang berlayar over the mark, walaupun SPB-nya ditandatangani oleh puluhan petugas," jelas Capt. Hakeng.
Terjadinya kecelakaan, kapal atau alat transportasi lainnya, bukan disebabkan minimnya petugas yang "pasang badan" terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi.
Dari sudut pandang sebagai pengamat maritim, dia menyebutkan, kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak-pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada.
"Membiarkan kapal berlayar melebihi batas maksimum kemampuan kapal dari sisi teknis dan keselamatan adalah committed to breach the applicable rule, sebaiknya pengguna jasa melipat gandakan doa jika menggunakan alat transportasi penyeberangan di Indonesia," jelasnya.
Disebutkan Capt Marcellus Hakeng lagi, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh Nakhoda (Master Overriding Authority).
"Siapa pun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. "Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :