Mudik via Laut, Pengamat Maritim Minta Keamanan dan Keselamatan Kapal Jadi Prioritas
Jum'at, 29 April 2022 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan mengenai penerbitan SPB (Port Clearance), kata Capt. Hakeng sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar. Hal ini untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB . Padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh menteri.
Syahbandarmemiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Capt. Hakeng menegaskan, penerbitan SPB tidak Ada kewajiban harus melapor ke Polri. Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.
Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni adanya master sailing; dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang; adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika semua perihal tersebut telah terpenuhi, maka SPB dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan.
Jadi soal pernyataan SPB harus ada approval bersama dengan pihak kepolisian dirasakan tidak tepat. "Statement soal SPB harus dapat rekomendasi dari kepolisian, mohon maaf tidak menggambarkan pengetahuan tentang apa yang membuat SPB bisa diterbitkan dan apa yang membuat tidak bisa diterbitkan," kata Capt. Hakeng.
Ada hal-hal yang terpenting berkaitan dengan syahbandar yakni menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran. Karena itu Syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB, bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan (over draft).
Kemudian ada dokumen kapalnya tidak layak laut, sehingga dianggap tidak menjamin keamanan dan keselamatan di perairan. "Bahkan Syahbandar juga memiliki otoritas, yakni bisa tidak akan menerbitkan SPB, jika cuaca tidak menjamin untuk keamanan keselamatan kapal," jelas Capt. Hakeng.
Capt. Hakeng juga menanggapi pendapat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA, Capt. Zaenal A Hasibuan dalam tulisannya berjudul "Pelemahan Posisi Syahbandar", yang dimuat di media online pada 10 Agustus 2008, dengan situasi yang berkembang terakhir mendapatkan pembenarannya.
Disebutkan dalam tulisan tersebut "Kegagalan pemerintah dalam pemenuhan SDM yang mumpuni untuk posisi Syahbandar, pada akhirnya mengaburkan makna Syahbandar sampai pada titik nadir keilmuan. "Dan seperti yang kita lihat belakangan ini, saat terjadi kecelakaan kapal maka bukannya Syahbandar, tapi polisi dan KNKT yang masuk. Bahkan untuk menerbitkan SPB pun syahbandar harus meminta approval pihak kepolisian."
Dan masih mengutip pendapat Zaenal Hasibuan, "Didalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan peran Mahkamah Pelayaran RI sebagai pelaksana pemeriksaan lanjutan dan pengambil keputusan terhadap kasus kecelakaan kapal (Bab XIII bagian ketiga).
Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB . Padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh menteri.
Syahbandarmemiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Capt. Hakeng menegaskan, penerbitan SPB tidak Ada kewajiban harus melapor ke Polri. Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.
Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni adanya master sailing; dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang; adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika semua perihal tersebut telah terpenuhi, maka SPB dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan.
Jadi soal pernyataan SPB harus ada approval bersama dengan pihak kepolisian dirasakan tidak tepat. "Statement soal SPB harus dapat rekomendasi dari kepolisian, mohon maaf tidak menggambarkan pengetahuan tentang apa yang membuat SPB bisa diterbitkan dan apa yang membuat tidak bisa diterbitkan," kata Capt. Hakeng.
Ada hal-hal yang terpenting berkaitan dengan syahbandar yakni menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran. Karena itu Syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB, bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan (over draft).
Kemudian ada dokumen kapalnya tidak layak laut, sehingga dianggap tidak menjamin keamanan dan keselamatan di perairan. "Bahkan Syahbandar juga memiliki otoritas, yakni bisa tidak akan menerbitkan SPB, jika cuaca tidak menjamin untuk keamanan keselamatan kapal," jelas Capt. Hakeng.
Capt. Hakeng juga menanggapi pendapat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA, Capt. Zaenal A Hasibuan dalam tulisannya berjudul "Pelemahan Posisi Syahbandar", yang dimuat di media online pada 10 Agustus 2008, dengan situasi yang berkembang terakhir mendapatkan pembenarannya.
Disebutkan dalam tulisan tersebut "Kegagalan pemerintah dalam pemenuhan SDM yang mumpuni untuk posisi Syahbandar, pada akhirnya mengaburkan makna Syahbandar sampai pada titik nadir keilmuan. "Dan seperti yang kita lihat belakangan ini, saat terjadi kecelakaan kapal maka bukannya Syahbandar, tapi polisi dan KNKT yang masuk. Bahkan untuk menerbitkan SPB pun syahbandar harus meminta approval pihak kepolisian."
Dan masih mengutip pendapat Zaenal Hasibuan, "Didalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan peran Mahkamah Pelayaran RI sebagai pelaksana pemeriksaan lanjutan dan pengambil keputusan terhadap kasus kecelakaan kapal (Bab XIII bagian ketiga).
Lihat Juga :