Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji di 13 Embarkasi

Jum'at, 29 April 2022 - 19:00 WIB
loading...
Keppres BPIH 2022 Terbit,...
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji , Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu. Keppres ini turut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Partai Perindo Usulkan Biaya Haji 2022 Tidak Naik

Setelah Keppres terbit, tahapan selanjutnya yakni konfirmasi keberangkatan jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi Bipih lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jamaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” sambungnya.

Pihaknya segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022. Jamaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” ujar Hilman.
Baca juga: Ditetapkan Rp39,8 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2022

Dengan demikian, Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506

Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)