Ade Yasin Sangkal Terlibat Suap BPK, KPK: Bantahan Tersangka Hal Lumrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin menyangkal terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu justru berdalih bahwa dia korban dari praktik suap anak buahnya di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri merespons santai bantahan Ade Yasin. Sebab, KPK sudah sering menerima bantahan dari para tersangka kasus dugaan korupsi.
Ali menuturkan, bantahan para tersangka, termasuk Ade Yasin adalah hal yang lumrah. "Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Ali juga menekankan bahwa KPK dalam melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka, selalu diawali dengan bukti permulaan yang cukup. Maka itu, KPK sudah terbiasa dengan bantahan para tersangka dalam berbagai kasus.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," imbuhnya.
KPK bakal membuktikan lebih dalam perbuatan Ade Yasin dan tersangka lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK berharap para saksi kooperatif jika dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Salah satunya adalah Bupati Bogor Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri merespons santai bantahan Ade Yasin. Sebab, KPK sudah sering menerima bantahan dari para tersangka kasus dugaan korupsi.
Ali menuturkan, bantahan para tersangka, termasuk Ade Yasin adalah hal yang lumrah. "Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Ali juga menekankan bahwa KPK dalam melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka, selalu diawali dengan bukti permulaan yang cukup. Maka itu, KPK sudah terbiasa dengan bantahan para tersangka dalam berbagai kasus.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," imbuhnya.
KPK bakal membuktikan lebih dalam perbuatan Ade Yasin dan tersangka lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK berharap para saksi kooperatif jika dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Salah satunya adalah Bupati Bogor Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)