Kasus Suap Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bogor

Kamis, 28 April 2022 - 16:29 WIB
loading...
Kasus Suap Ade Yasin,...
Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin .

"Benar, informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/4/2022).

Ali masih merahasiakan lokasi mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik. Pun demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan itu. Sebab, kata Ali, saat ini penggeledahan masih berlangsung. "Saat ini kegiatan masih berlangsung. Akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor Ade Yasin (AY).



Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)