Dugaan Suap Laporan Keuangan, Total Rp1,9 M Sudah Dikeluarkan Pemkab Bogor

Kamis, 28 April 2022 - 04:20 WIB
loading...
A A A
BPK Perwakilan Jawa Barat kata Ketua KPK kemudian melakukan pemeriksaan Entrim terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor, terdiri dari AM, ATM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai proyek diantaranya di Dinas Kabupaten PUPR Bogor.

Sekitar Januari 2022 kemudian diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA. Dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit Entrim.

AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika ada audit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat Opini Disclaimer.

"AY merespons agar diupayakan bisa mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ungkap Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan keterangan dan bukti yang ada KPK menetapkan 8 tersangka sebagai berikut.

Tersangka pemberi suap adalah AY Bupati Kabupaten Bogor Periode 2018-2023, IA Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan RT BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,"

Sedangkan sebagai penerima suap kata Firli Bahuri ada empat orang. Penerima suap yakni AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 Pengendali Teknis, AM Ketua Tim Audit Intern Entrim Kabupaten Bogor, GGTR Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), dan HNRK Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar 24 juta terkait dugaan tindak pidana suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Kronologi awal pengungkapan kasus tersebut dimana adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaan nya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Kemudian Tim KPK melakukan upaya penyelidikan terkait perkara tersebut," jelas Firli Bahuri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)