Terima Parsel dan Mudik Pakai Kendaraan Dinas, ASN Bakal Diganjar Sanksi Disiplin

Rabu, 27 April 2022 - 14:49 WIB
loading...
Terima Parsel dan Mudik...
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan ASN yang menerima parcel dan mudik menggunakan kendaraan dinas bakal dikenai sanksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, mengingatkan sejumlah peraturan disiplin kepada ASN jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H . Siapa pun yang melanggar aturan tersebut bakal dikenai sanksi.

Aturan tersebut di antaranya, pertama, ASN diimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja..

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN RB benar-benar dijalankan. “Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus, Rabu (27/4/2022).

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: H-5 Lebaran, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Tembus 119.912 Orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Berita Terkini
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved