Terima Parsel dan Mudik Pakai Kendaraan Dinas, ASN Bakal Diganjar Sanksi Disiplin
Rabu, 27 April 2022 - 14:49 WIB
loading...
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan ASN yang menerima parcel dan mudik menggunakan kendaraan dinas bakal dikenai sanksi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, mengingatkan sejumlah peraturan disiplin kepada ASN jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H . Siapa pun yang melanggar aturan tersebut bakal dikenai sanksi.
Aturan tersebut di antaranya, pertama, ASN diimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja..
Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal
Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN RB benar-benar dijalankan. “Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus, Rabu (27/4/2022).
Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: H-5 Lebaran, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Tembus 119.912 Orang
Aturan tersebut di antaranya, pertama, ASN diimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja..
Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal
Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN RB benar-benar dijalankan. “Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus, Rabu (27/4/2022).
Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: H-5 Lebaran, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Tembus 119.912 Orang
Lihat Juga :