Memperjuangkan Negara Kesejahteraan
Senin, 25 April 2022 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Konsep negara kesejahteran ini pada umumnya memang baik, tetapi tetap saja segala sesuatu pasti terdapat hal buruknya. Nilai positif dalam konsep ini tentunya mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Namun, di balik nilai positif tersebut terdapat juga nilai negatif yang di mana pemerintah memiliki hak penuh untuk menekan dan memaksa warga negaranya dalam melakukan berbagai hal yang dianggap penting dan wajib oleh negara. Paksaan yang dilakukan seperti itu tentunya memberikan rasa khawatir kepada warga negara mengenai hak kebebasan yang mereka miliki dalam suatu negara terutama negara Indonesia.
Dengan begitu, segalanya menjadi logis jika kita ingat bahwa kebebasan tidak berbanding lurus dengan keselamatan dan keterjaminan. Tidak hanya itu, hal negatif lainnyayaitu spirit yang dimiliki warga cenderung akan menurun karena menganggap kehidupan mereka sudah dijamin oleh pemerintah mulai dari kesehatan, perumahan, pendidikan, dan lain-lain. Seluruh konsep mengenai welvaartsstaat (negara kesejahteraan) tersebut sudah dirangkum lengkap sebagai pendahuluan dalam buku karya salah satu Corporate Lawyer dan Kepala Grup Hukum Bank Central Asia ini.
Isi dalam buku ini sendiri sangat bermanfaat dan lengkap sehingga dapat memberikan pengetahuan yang luas tetapi mudah dipahami mengenai jaminan hak tanggungan. Penulis memberikan banyak pengetahuan mulai dari perjanjian kredit pembayaran, pengantar hukum jaminan, sifat eksekusi hak tanggungan, dan lain-lain yang disertai hukum-hukum yang berkaitan.Tidak hanya itu. Penulis juga memaparkan kendala-kendala lelang hak tanggungan hingga kedudukan dari hak tanggungan itu sendiri dalam proses pidana dan seluruhnya dipersiapkan melalui pendekatan praktik. Baik dalam perspektif akademisi dan praktisi.
Dari sepuluh bab yang dipaparkan, penulis juga sudah dapat membantu menjawab kesulitan-kesulitan para pihak yang sedang bersangkutan dengan permasalahan jaminan hak tanggungan. Terutama membantu para mahasiswa baik mahasiswa sarjana ataupun pascasarjana, serta membantu para pemangku kepentingan seperti banker, pengusahan, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.
Dengan halaman yang tidak begitu banyak dan pemaparan tulisan yang menarik serta tepat, dirasa buku ini sangat menarik untuk dibaca dan didapatkan ilmunya. Tetapi balik ke intro yang ada dalam buku, serta melihat realita di lapangan (sebagaimana kasus selebritis di awal tadi), maka perlu kita ketahui juga bahwa salah satu konklusi ini menjelaskan bahwa Indonesia belum sepenuhnya menerapkan konsep negara kesejahteraan.
Judul: Jaminan Hak Tanggungan
Dengan begitu, segalanya menjadi logis jika kita ingat bahwa kebebasan tidak berbanding lurus dengan keselamatan dan keterjaminan. Tidak hanya itu, hal negatif lainnyayaitu spirit yang dimiliki warga cenderung akan menurun karena menganggap kehidupan mereka sudah dijamin oleh pemerintah mulai dari kesehatan, perumahan, pendidikan, dan lain-lain. Seluruh konsep mengenai welvaartsstaat (negara kesejahteraan) tersebut sudah dirangkum lengkap sebagai pendahuluan dalam buku karya salah satu Corporate Lawyer dan Kepala Grup Hukum Bank Central Asia ini.
Isi dalam buku ini sendiri sangat bermanfaat dan lengkap sehingga dapat memberikan pengetahuan yang luas tetapi mudah dipahami mengenai jaminan hak tanggungan. Penulis memberikan banyak pengetahuan mulai dari perjanjian kredit pembayaran, pengantar hukum jaminan, sifat eksekusi hak tanggungan, dan lain-lain yang disertai hukum-hukum yang berkaitan.Tidak hanya itu. Penulis juga memaparkan kendala-kendala lelang hak tanggungan hingga kedudukan dari hak tanggungan itu sendiri dalam proses pidana dan seluruhnya dipersiapkan melalui pendekatan praktik. Baik dalam perspektif akademisi dan praktisi.
Dari sepuluh bab yang dipaparkan, penulis juga sudah dapat membantu menjawab kesulitan-kesulitan para pihak yang sedang bersangkutan dengan permasalahan jaminan hak tanggungan. Terutama membantu para mahasiswa baik mahasiswa sarjana ataupun pascasarjana, serta membantu para pemangku kepentingan seperti banker, pengusahan, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.
Dengan halaman yang tidak begitu banyak dan pemaparan tulisan yang menarik serta tepat, dirasa buku ini sangat menarik untuk dibaca dan didapatkan ilmunya. Tetapi balik ke intro yang ada dalam buku, serta melihat realita di lapangan (sebagaimana kasus selebritis di awal tadi), maka perlu kita ketahui juga bahwa salah satu konklusi ini menjelaskan bahwa Indonesia belum sepenuhnya menerapkan konsep negara kesejahteraan.
Judul: Jaminan Hak Tanggungan
Lihat Juga :