Memperjuangkan Negara Kesejahteraan
Senin, 25 April 2022 - 21:45 WIB
loading...
Memperjuangkan Negara Kesejahteraan
A
A
A
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala
Tahun lalu mungkin masih ingat, ramai kasus yang menimpa selebriti Irwansyah mengenai rumahnya yang disita sebuah perbankan. Jelasnya kasus tersebut berawal dari adik Irwansyah, Hafiz, yang meminjam uang ke salah satu bank yang jumlahnya kurang lebih Rp2 miliar. Lalu, diam-diam mengambil sertifikat tanah milik Irwansyah yang ditaruh di rumah orang tuanya.
Selanjutnya sertifikat dibawa sang adik untuk dijadikan jaminan atas pinjamannya dengan atas nama Irwansyah. Konsep tanggungan yang salah kaprah dan jadi sangat merugikan.Terlebih, akibat tunggakan yang macet saat pembayaran, akhirnya pihak bank melakukan penyitaan terhadap rumah sang artis yang berada di salah satu kompleks di bilangan Tangerang Selatan.
Berkaca pada kasus-kasus yang bersangkutan dengan hak tanggungan seperti di atas, maka perlu kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat terutama para pemangku kepentingan agar paham terkait ilmu atau pengetahuan mengenai jaminan hak tanggungan. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan hak kita, perlu untuk bisa kita perjuangkan keberadaannya.
Melalui pengetahuan tersebut kita akan memahami legalisasi apa yang melindungi kepemilikan kita tersebut. Melalui hukum itu-lah, kita dapat mempertahankan kepemilikan kita serta berhati-hati dalam berurusan dengan segala sesuatu yang memerlukan jaminan.
Negara Indonesia adalah negara yang di dalam konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat ide negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan diistilahkan dalam bahasa Belanda sebagai akar hukum di negeri ini sebagai welvaartsstaat atau verzongingsststaat sebagaimana disebutkan Philipus M, yang kemudian diterangkan Prof. Jimly Asshiddiqie (1994:223). Menurutnya, UUD 1945 tidak hanya sebagai konstitusi politik tetapi dapat juga disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala
Tahun lalu mungkin masih ingat, ramai kasus yang menimpa selebriti Irwansyah mengenai rumahnya yang disita sebuah perbankan. Jelasnya kasus tersebut berawal dari adik Irwansyah, Hafiz, yang meminjam uang ke salah satu bank yang jumlahnya kurang lebih Rp2 miliar. Lalu, diam-diam mengambil sertifikat tanah milik Irwansyah yang ditaruh di rumah orang tuanya.
Selanjutnya sertifikat dibawa sang adik untuk dijadikan jaminan atas pinjamannya dengan atas nama Irwansyah. Konsep tanggungan yang salah kaprah dan jadi sangat merugikan.Terlebih, akibat tunggakan yang macet saat pembayaran, akhirnya pihak bank melakukan penyitaan terhadap rumah sang artis yang berada di salah satu kompleks di bilangan Tangerang Selatan.
Berkaca pada kasus-kasus yang bersangkutan dengan hak tanggungan seperti di atas, maka perlu kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat terutama para pemangku kepentingan agar paham terkait ilmu atau pengetahuan mengenai jaminan hak tanggungan. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan hak kita, perlu untuk bisa kita perjuangkan keberadaannya.
Melalui pengetahuan tersebut kita akan memahami legalisasi apa yang melindungi kepemilikan kita tersebut. Melalui hukum itu-lah, kita dapat mempertahankan kepemilikan kita serta berhati-hati dalam berurusan dengan segala sesuatu yang memerlukan jaminan.
Negara Indonesia adalah negara yang di dalam konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat ide negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan diistilahkan dalam bahasa Belanda sebagai akar hukum di negeri ini sebagai welvaartsstaat atau verzongingsststaat sebagaimana disebutkan Philipus M, yang kemudian diterangkan Prof. Jimly Asshiddiqie (1994:223). Menurutnya, UUD 1945 tidak hanya sebagai konstitusi politik tetapi dapat juga disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Lihat Juga :