Memperjuangkan Negara Kesejahteraan
loading...
A
A
A
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala
Tahun lalu mungkin masih ingat, ramai kasus yang menimpa selebriti Irwansyah mengenai rumahnya yang disita sebuah perbankan. Jelasnya kasus tersebut berawal dari adik Irwansyah, Hafiz, yang meminjam uang ke salah satu bank yang jumlahnya kurang lebih Rp2 miliar. Lalu, diam-diam mengambil sertifikat tanah milik Irwansyah yang ditaruh di rumah orang tuanya.
Selanjutnya sertifikat dibawa sang adik untuk dijadikan jaminan atas pinjamannya dengan atas nama Irwansyah. Konsep tanggungan yang salah kaprah dan jadi sangat merugikan.Terlebih, akibat tunggakan yang macet saat pembayaran, akhirnya pihak bank melakukan penyitaan terhadap rumah sang artis yang berada di salah satu kompleks di bilangan Tangerang Selatan.
Berkaca pada kasus-kasus yang bersangkutan dengan hak tanggungan seperti di atas, maka perlu kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat terutama para pemangku kepentingan agar paham terkait ilmu atau pengetahuan mengenai jaminan hak tanggungan. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan hak kita, perlu untuk bisa kita perjuangkan keberadaannya.
Melalui pengetahuan tersebut kita akan memahami legalisasi apa yang melindungi kepemilikan kita tersebut. Melalui hukum itu-lah, kita dapat mempertahankan kepemilikan kita serta berhati-hati dalam berurusan dengan segala sesuatu yang memerlukan jaminan.
Negara Indonesia adalah negara yang di dalam konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat ide negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan diistilahkan dalam bahasa Belanda sebagai akar hukum di negeri ini sebagai welvaartsstaat atau verzongingsststaat sebagaimana disebutkan Philipus M, yang kemudian diterangkan Prof. Jimly Asshiddiqie (1994:223). Menurutnya, UUD 1945 tidak hanya sebagai konstitusi politik tetapi dapat juga disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Konsep negara kesejahteran ini pada umumnya memang baik, tetapi tetap saja segala sesuatu pasti terdapat hal buruknya. Nilai positif dalam konsep ini tentunya mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Namun, di balik nilai positif tersebut terdapat juga nilai negatif yang di mana pemerintah memiliki hak penuh untuk menekan dan memaksa warga negaranya dalam melakukan berbagai hal yang dianggap penting dan wajib oleh negara. Paksaan yang dilakukan seperti itu tentunya memberikan rasa khawatir kepada warga negara mengenai hak kebebasan yang mereka miliki dalam suatu negara terutama negara Indonesia.
Dengan begitu, segalanya menjadi logis jika kita ingat bahwa kebebasan tidak berbanding lurus dengan keselamatan dan keterjaminan. Tidak hanya itu, hal negatif lainnyayaitu spirit yang dimiliki warga cenderung akan menurun karena menganggap kehidupan mereka sudah dijamin oleh pemerintah mulai dari kesehatan, perumahan, pendidikan, dan lain-lain. Seluruh konsep mengenai welvaartsstaat (negara kesejahteraan) tersebut sudah dirangkum lengkap sebagai pendahuluan dalam buku karya salah satu Corporate Lawyer dan Kepala Grup Hukum Bank Central Asia ini.
Isi dalam buku ini sendiri sangat bermanfaat dan lengkap sehingga dapat memberikan pengetahuan yang luas tetapi mudah dipahami mengenai jaminan hak tanggungan. Penulis memberikan banyak pengetahuan mulai dari perjanjian kredit pembayaran, pengantar hukum jaminan, sifat eksekusi hak tanggungan, dan lain-lain yang disertai hukum-hukum yang berkaitan.Tidak hanya itu. Penulis juga memaparkan kendala-kendala lelang hak tanggungan hingga kedudukan dari hak tanggungan itu sendiri dalam proses pidana dan seluruhnya dipersiapkan melalui pendekatan praktik. Baik dalam perspektif akademisi dan praktisi.
Dari sepuluh bab yang dipaparkan, penulis juga sudah dapat membantu menjawab kesulitan-kesulitan para pihak yang sedang bersangkutan dengan permasalahan jaminan hak tanggungan. Terutama membantu para mahasiswa baik mahasiswa sarjana ataupun pascasarjana, serta membantu para pemangku kepentingan seperti banker, pengusahan, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala
Tahun lalu mungkin masih ingat, ramai kasus yang menimpa selebriti Irwansyah mengenai rumahnya yang disita sebuah perbankan. Jelasnya kasus tersebut berawal dari adik Irwansyah, Hafiz, yang meminjam uang ke salah satu bank yang jumlahnya kurang lebih Rp2 miliar. Lalu, diam-diam mengambil sertifikat tanah milik Irwansyah yang ditaruh di rumah orang tuanya.
Selanjutnya sertifikat dibawa sang adik untuk dijadikan jaminan atas pinjamannya dengan atas nama Irwansyah. Konsep tanggungan yang salah kaprah dan jadi sangat merugikan.Terlebih, akibat tunggakan yang macet saat pembayaran, akhirnya pihak bank melakukan penyitaan terhadap rumah sang artis yang berada di salah satu kompleks di bilangan Tangerang Selatan.
Berkaca pada kasus-kasus yang bersangkutan dengan hak tanggungan seperti di atas, maka perlu kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat terutama para pemangku kepentingan agar paham terkait ilmu atau pengetahuan mengenai jaminan hak tanggungan. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan hak kita, perlu untuk bisa kita perjuangkan keberadaannya.
Melalui pengetahuan tersebut kita akan memahami legalisasi apa yang melindungi kepemilikan kita tersebut. Melalui hukum itu-lah, kita dapat mempertahankan kepemilikan kita serta berhati-hati dalam berurusan dengan segala sesuatu yang memerlukan jaminan.
Negara Indonesia adalah negara yang di dalam konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat ide negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan diistilahkan dalam bahasa Belanda sebagai akar hukum di negeri ini sebagai welvaartsstaat atau verzongingsststaat sebagaimana disebutkan Philipus M, yang kemudian diterangkan Prof. Jimly Asshiddiqie (1994:223). Menurutnya, UUD 1945 tidak hanya sebagai konstitusi politik tetapi dapat juga disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Konsep negara kesejahteran ini pada umumnya memang baik, tetapi tetap saja segala sesuatu pasti terdapat hal buruknya. Nilai positif dalam konsep ini tentunya mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Namun, di balik nilai positif tersebut terdapat juga nilai negatif yang di mana pemerintah memiliki hak penuh untuk menekan dan memaksa warga negaranya dalam melakukan berbagai hal yang dianggap penting dan wajib oleh negara. Paksaan yang dilakukan seperti itu tentunya memberikan rasa khawatir kepada warga negara mengenai hak kebebasan yang mereka miliki dalam suatu negara terutama negara Indonesia.
Dengan begitu, segalanya menjadi logis jika kita ingat bahwa kebebasan tidak berbanding lurus dengan keselamatan dan keterjaminan. Tidak hanya itu, hal negatif lainnyayaitu spirit yang dimiliki warga cenderung akan menurun karena menganggap kehidupan mereka sudah dijamin oleh pemerintah mulai dari kesehatan, perumahan, pendidikan, dan lain-lain. Seluruh konsep mengenai welvaartsstaat (negara kesejahteraan) tersebut sudah dirangkum lengkap sebagai pendahuluan dalam buku karya salah satu Corporate Lawyer dan Kepala Grup Hukum Bank Central Asia ini.
Isi dalam buku ini sendiri sangat bermanfaat dan lengkap sehingga dapat memberikan pengetahuan yang luas tetapi mudah dipahami mengenai jaminan hak tanggungan. Penulis memberikan banyak pengetahuan mulai dari perjanjian kredit pembayaran, pengantar hukum jaminan, sifat eksekusi hak tanggungan, dan lain-lain yang disertai hukum-hukum yang berkaitan.Tidak hanya itu. Penulis juga memaparkan kendala-kendala lelang hak tanggungan hingga kedudukan dari hak tanggungan itu sendiri dalam proses pidana dan seluruhnya dipersiapkan melalui pendekatan praktik. Baik dalam perspektif akademisi dan praktisi.
Dari sepuluh bab yang dipaparkan, penulis juga sudah dapat membantu menjawab kesulitan-kesulitan para pihak yang sedang bersangkutan dengan permasalahan jaminan hak tanggungan. Terutama membantu para mahasiswa baik mahasiswa sarjana ataupun pascasarjana, serta membantu para pemangku kepentingan seperti banker, pengusahan, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.