LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas

Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengungkapkan, memang harus diakui bahwa sudah ada aturan tentang JC sebelum UU Nomor 31 Tahun 2014 lahir. Aturan tersebut di antaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama yang diteken Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK pada 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.

Tapi kata Manager, tiga peraturan sebelum adanya UU Nomor 31 Tahun 2011 merupakan peraturan yang sifatnya untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu. Karenanya menurut Manager, muatan pengaturan mengenai JC yang ada pada aturan lain seperti dalam aturan yang sudah disebutkan di atas menjadi tidak relevan untuk diterapkan setelah UU No 31 Tahun 2014 terbit. "Namun, dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2014," ungkap Manager. (Baca juga: ICW Soroti Pemberian Remisi Nazaruddin hingga Bebas)

Selain itu, ujar Manager, penggunaan istilah yang seragam juga penting untuk menyatukan pandangan aparat penegak hukum. UU Nomor 31 Tahun 2014 hanya mengenal istilah saksi pelaku, sedangkan SEMA Nomor 4 tahun 2011 dikenal istilah saksi pelaku yang bekerja sama atau juga dikenal dengan istilah JC.

"Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi untuk mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan. Untuk itu, sebaiknya untuk penggunaan istilah merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014," bebernya.

Manager menambahkan, agar kasus atau sengkarut semacam ini tidak terulang, maka perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap JC dari seluruh aparat penegak hukum. Kesamaan pandangan ini dengan mengingat pentingnya peranan saksi pelaku khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. "LPSK telah meminta kepada Presiden melalui Menkumham untuk menerbikan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal saksi pelaku ini," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Berita Terkini
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved