Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, DPR: Perlu Pengawasan Ketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR menyambut positif pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng khususnya RBD Olein dan minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menahan ekspor minyak goreng di saat harga internasional sedang tinggi menunjukkan stabilitas harga di dalam negeri menjadi prioritas utama pemerintah.
"Pertimbangan pemerintah kami kira cukup matang dan tidak tergesa-gesa karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi, dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin. Selama pandemi jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 26,5 juta orang (September 2021)," kata Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Baidowi, perlu langkah yang extraordinary (luar biasa) jika melihat fakta bahwa naiknya permintaan minyak goreng kemasan dan curah saat Ramadhan, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan bahan baku minyak goreng. Tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah dalam mendorong pasokan bahan baku minyak goreng, berakibat pada antrean panjang masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berebut minyak goreng curah.
"Bahkan untuk membeli minyak curah perlu menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda. Sementara harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitas harganya. Perlu dipahami selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47% lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan)," katanya.
Selain itu, antisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan pasca lebaran juga perlu diantisipasi. Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di luar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat. "Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.
Soal apakah pelarangan ekspor berlaku ke seluruh CPO, pria yang akrab disapa Awiek ini melihat, tampaknya hanya RBD Olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang. Selama ini, RBD Olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium. "Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein," katanya.
Baca juga: Menakar Efektivitas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Menurut Awiek, sebagai tambahan dari kebijakan pelarangan ekspor, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir. Idealnya ketika pasokan berlimpah, harga minyak goreng di retail ikut turun. "Kami mendukung langkah satgas gabungan untuk pengawasan minyak goreng menindak tegas seluruh pemain yang mencoba menahan stok atau mengambil margin terlalu tinggi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
"Pertimbangan pemerintah kami kira cukup matang dan tidak tergesa-gesa karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi, dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin. Selama pandemi jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 26,5 juta orang (September 2021)," kata Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Baidowi, perlu langkah yang extraordinary (luar biasa) jika melihat fakta bahwa naiknya permintaan minyak goreng kemasan dan curah saat Ramadhan, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan bahan baku minyak goreng. Tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah dalam mendorong pasokan bahan baku minyak goreng, berakibat pada antrean panjang masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berebut minyak goreng curah.
"Bahkan untuk membeli minyak curah perlu menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda. Sementara harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitas harganya. Perlu dipahami selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47% lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan)," katanya.
Selain itu, antisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan pasca lebaran juga perlu diantisipasi. Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di luar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat. "Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.
Soal apakah pelarangan ekspor berlaku ke seluruh CPO, pria yang akrab disapa Awiek ini melihat, tampaknya hanya RBD Olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang. Selama ini, RBD Olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium. "Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein," katanya.
Baca juga: Menakar Efektivitas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Menurut Awiek, sebagai tambahan dari kebijakan pelarangan ekspor, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir. Idealnya ketika pasokan berlimpah, harga minyak goreng di retail ikut turun. "Kami mendukung langkah satgas gabungan untuk pengawasan minyak goreng menindak tegas seluruh pemain yang mencoba menahan stok atau mengambil margin terlalu tinggi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
(abd)