Presiden-DPR Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan, Demo Buruh Batal

Jum'at, 24 April 2020 - 17:18 WIB
loading...
Presiden-DPR Tunda Pembahasan...
KSPI memutuskan untuk membatalkan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 menyusul ditundanya pembahan RUU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapreasi sikap pemerintah yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). (Baca juga: Pemerintah - DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan)

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan membatalkan demontrasi besar pada 30 April nanti. Rencana 50.000 buruh akan mengepung Gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“Keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan pandangan semua pihak , termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/04/2020).

Penundaan ini, menurut Said, menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk buruh, untuk menjaga persatuan untuk melawan pandemi COVID-19. Said mengungkapkan ini juga bisa jadi waktu yang tepat untuk mengatur strategi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pascapandemi COVID-19.

Said mengapresiasi sikap Jokowi yang setuju melibatkan serikat pekerja dan buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan. "Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," tuturnya.

KSPI meminta pembahasan ulang dan penyusunan draf khusus klaster ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan memang paling menjadi sorotan publik dan serikat pekerja. “Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi Corona selesai," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)