Diskusi FGD FH Unair, Keberadaan PSDN Bermasalah Gunakan Pradigma Lama
Sabtu, 23 April 2022 - 00:11 WIB
loading...
Kegiatan diskusi FGD yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara kembali menuai banyak catatan.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan PSDN dinilai dari awal sudah bermasalah. Karena dilakukan secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan.
”Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Ardi, Jumat (22/4/2022). Baca juga: Gugatan Terhadap UU PSDN Dinilai Penting
Ardi Manto menegaskan hal itu pada Diskusi dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Human Rightfs Law Studies (HRLS) UNAIR bekerjasama dengan Imparsial dan Centra Initiative.
Selain itu, lanjut Ardi, komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan PSDN dinilai dari awal sudah bermasalah. Karena dilakukan secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan.
”Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Ardi, Jumat (22/4/2022). Baca juga: Gugatan Terhadap UU PSDN Dinilai Penting
Ardi Manto menegaskan hal itu pada Diskusi dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Human Rightfs Law Studies (HRLS) UNAIR bekerjasama dengan Imparsial dan Centra Initiative.
Selain itu, lanjut Ardi, komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
Lihat Juga :