Diskusi FGD FH Unair, Keberadaan PSDN Bermasalah Gunakan Pradigma Lama

Sabtu, 23 April 2022 - 00:11 WIB
loading...
A A A
UU PSDN lanjut Haidar Adam juga sepi dari pengamatan publik karena pembahasannya juga tidak dibuat terbuka kepada publik. Secara substansi UU ini juga tidak dirumuskan dengan cermat, karena tidak memperhatikan UU induk dan UU lainnya.

Seperti UU TNI dan UU pertahanan negara. UU PSDN ini juga memiliki potensi melanggar HAM dan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang. MK jangan sampai melihat nesesitas keberlakuan UU ini saja, melainkan penting untuk mempertimbangkan dampak kedepannya.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai bahwa UU PSDN ini tidak memiliki tujuan yang jelas apakah akan mengatur bela negara, wajib militer, atau keterlibatan warga negara dalam pertahanan negara.

Sehingga pengaturannya bersifat tumpang tindih dengan beberapa aturan legislasi lainnya. UU ini juga tidak menghormati HAM terkait prinsip concentius objection. Padahal PBB sudah menjamin hak untuk menyatakan keberatan atas dasar keyakinan atau contentious objection bagi siapapun yang menolak ditugaskan untuk penggunaan kekerasan dalam operasi militer.

Berkaca dari masa lalu, pengalaman pembentukan pamswakarsa atau milisi di Timor Leste harus dijadikan pelajaran penting untuk mengkritisi komponen cadangan ini karena mereka dilatih secara militer dan potensi konflik horisontal.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)