Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Jum'at, 22 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
"Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan dikutip dari situs resmi Kemendagri.
Lalu apa syarat mengurus pindah domisili terbaru? berikut rincianya:
1. Membawa fotokopi KTP dan KK asal
2. Siapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
3. Mengisi formulir yang tersedia.
Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil
Demikianlah cara mengurus pindah domisili terbaru. Semoga bermanfaat.
Lalu apa syarat mengurus pindah domisili terbaru? berikut rincianya:
1. Membawa fotokopi KTP dan KK asal
2. Siapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
3. Mengisi formulir yang tersedia.
Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil
Demikianlah cara mengurus pindah domisili terbaru. Semoga bermanfaat.
(abd)
Lihat Juga :