Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru

Jum'at, 22 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
Begini Cara Mengurus...
Cara mengurus surat pindah domisili terbaru kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW tempat asal. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengurus surat pindah domisili terbaru tentunya harus melewati beberapa langkah. Surat pindah dibutuhkan bagi Anda yang memutuskan untuk beralih tempat tinggal.

Cara mengurus surat pindah domisili terbaru kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW tempat asal. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Mengutip laman akun Instagram Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, @zudanarifofficial, cara mengurus surat pindah domisili terbaru, yaitu pemohon hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK). Setelah itu pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil.



Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli.

"Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan dikutip dari situs resmi Kemendagri.

Lalu apa syarat mengurus pindah domisili terbaru? berikut rincianya:

1. Membawa fotokopi KTP dan KK asal
2. Siapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
3. Mengisi formulir yang tersedia.

Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil

Demikianlah cara mengurus pindah domisili terbaru. Semoga bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Wamendagri Ungkap 16...
Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang
Wamendagri: 10 Kepala...
Wamendagri: 10 Kepala Daerah Belum Hadir di Retreat Akmil Magelang
Kemendagri Diminta Jatuhkan...
Kemendagri Diminta Jatuhkan Sanksi Kepala Daerah Tak Ikut Retreat
Daftar Kepala Daerah...
Daftar Kepala Daerah yang Belum Bergabung Retreat di Akmil Magelang
Rano Karno Pastikan...
Rano Karno Pastikan Hadiri Retret pada 27 Februari: Hanya untuk Penutupan
47 Kepala Daerah Tak...
47 Kepala Daerah Tak Ikut Retreat Tanpa Keterangan Jelas, Wajib Ikut Gelombang Berikutnya
53 Kepala Daerah Tak...
53 Kepala Daerah Tak Hadir di Retreat Akmil, 47 Belum Ada Kejelasan
Rekomendasi
Momen Raja Majapahit...
Momen Raja Majapahit Redam Pemberontakan Sadeng saat Konflik Gajah Mada dan Kembar
Asbabun Nuzul Surat...
Asbabun Nuzul Surat At Takasur
Mengapa NATO Akan Bangkut...
Mengapa NATO Akan Bangkut jika Tidak Beradaptasi dengan Cepat?
Berita Terkini
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
14 menit yang lalu
6 Pati Polri Kelahiran...
6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut
2 jam yang lalu
Profil Evi Sophia Indra...
Profil Evi Sophia Indra Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI, Istri Jenderal Agus Subiyanto
5 jam yang lalu
Dukung Wanti-wanti Prabowo,...
Dukung Wanti-wanti Prabowo, Cak Imin: Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru
7 jam yang lalu
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
9 jam yang lalu
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
9 jam yang lalu
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved