Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil

Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kepala Dinas Dukcapil yang masih mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.

"Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi," ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.

Baca Juga: Pindah Domisili dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW dan Desa

"Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat," kata Zudan.



Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan. Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," ucapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)