Politikus Perindo Sebut Ada Terobosan Baru dalam UU TPKS
Kamis, 21 April 2022 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Pengesahan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restitusi kepada negara. Jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi sang korban. "Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa mengcover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian undang-undang ini ada istilah victim trust fund," ujarnya.
Ketiga, terkait delik pemerkosaan menjadi lebih luas. Di mana UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis korban. Kemudian kata Tama biasanya hukum kekerasan seksual baik terhadap persetubuhan anak masuk UU perlindungan anak dan remaja di atas 18 tahun masuk KUHP dulu dipisahkan. Kini disatukan dalam wujud UU TPKS
"Kalau pemerkosaan (anak usia 18 tahun) dia pakai KUHP, persetubuhan (anak) itu ada undang-undang perlindungan anak ini masih terpisah-pisah aturannya. Sekarang di satukan ada namanya undang-undang UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata dia.
Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restitusi kepada negara. Jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi sang korban. "Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa mengcover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian undang-undang ini ada istilah victim trust fund," ujarnya.
Ketiga, terkait delik pemerkosaan menjadi lebih luas. Di mana UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis korban. Kemudian kata Tama biasanya hukum kekerasan seksual baik terhadap persetubuhan anak masuk UU perlindungan anak dan remaja di atas 18 tahun masuk KUHP dulu dipisahkan. Kini disatukan dalam wujud UU TPKS
"Kalau pemerkosaan (anak usia 18 tahun) dia pakai KUHP, persetubuhan (anak) itu ada undang-undang perlindungan anak ini masih terpisah-pisah aturannya. Sekarang di satukan ada namanya undang-undang UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata dia.
(cip)
Lihat Juga :