Partai Perindo Apresiasi Pengesahan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Selasa, 12 April 2022 - 13:35 WIB
loading...
Partai Perindo Apresiasi...
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). FOTO/DOK.SINDOne
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo , Dyah Arum Sari mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Ia berharap UU ini dapat menekan jumlah korban kekerasan seksual dan menjerat para pelakunya.

Dyah Arum Sari mengatakan, UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif, tidak hanya perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual.

"Selama penundaan pengesahan undang-undang tersebut korban terus berjatuhan. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi undang-undang pada hari ini," kata Dyah Arum Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).



Politikus perempuan Partai Perindo ini yakin UU TPKS mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP. Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual.

Untuk diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022). Dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat peduli perempuan.

Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU. "Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. "Setuju," jawab para peserta.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

Sontak sejumlah elemen kelompok koalisi peduli perempuan yang duduk di balkon ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta bersorak dan bertepuk tangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
DPP Serahkan SK ke Plt...
DPP Serahkan SK ke Plt DPD Perindo Bogor Irfan Niti Sasmita
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
HT Tegaskan Masih Eksis...
HT Tegaskan Masih Eksis di Perindo: Struktur Organisasi Harus Solid Songsong 2029
Hadiri Buka Puasa Bersama...
Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus DPP, HT Tekankan Introspeksi Keberadaan Perindo
Timnas Indonesia Takluk...
Timnas Indonesia Takluk oleh Australia, Sekjen Perindo: Jangan Patah Semangat Garuda!
Partai Perindo Kutuk...
Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Angin Segar Pacu Layanan Publik Terjaga Optimal
Rekomendasi
Jelang Putaran Final...
Jelang Putaran Final AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025 di China, Garuda Pertiwi Geber Latihan di Jogja
Harga Bekas Honda BeAT...
Harga Bekas Honda BeAT Karbu yang Digunakan Lisa Blackpink cuma Rp4 Jutaan, Minat?
Pangeran Harry Klaim...
Pangeran Harry Klaim Diperlakukan Tidak Adil setelah Keamanannya Dicabut
Berita Terkini
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
5 jam yang lalu
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
6 jam yang lalu
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
7 jam yang lalu
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
7 jam yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati Babak Baru Rekonsiliasi Nasional
9 jam yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Prabowo-Mega, PDIP: Kami Tetap Di Luar! Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
9 jam yang lalu
Infografis
4 Kerugian yang Terjadi...
4 Kerugian yang Terjadi Jika BTN Berganti Nama Menjadi BPR
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved