Partai Perindo Apresiasi Pengesahan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Selasa, 12 April 2022 - 13:35 WIB
loading...
Partai Perindo Apresiasi...
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). FOTO/DOK.SINDOne
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo , Dyah Arum Sari mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Ia berharap UU ini dapat menekan jumlah korban kekerasan seksual dan menjerat para pelakunya.

Dyah Arum Sari mengatakan, UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif, tidak hanya perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual.

"Selama penundaan pengesahan undang-undang tersebut korban terus berjatuhan. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi undang-undang pada hari ini," kata Dyah Arum Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).



Politikus perempuan Partai Perindo ini yakin UU TPKS mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP. Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual.

Untuk diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022). Dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat peduli perempuan.

Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU. "Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. "Setuju," jawab para peserta.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

Sontak sejumlah elemen kelompok koalisi peduli perempuan yang duduk di balkon ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta bersorak dan bertepuk tangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)