Partai Perindo Apresiasi Pengesahan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
Selasa, 12 April 2022 - 13:35 WIB
loading...
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). FOTO/DOK.SINDOne
A
A
A
JAKARTA - Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo , Dyah Arum Sari mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Ia berharap UU ini dapat menekan jumlah korban kekerasan seksual dan menjerat para pelakunya.
Dyah Arum Sari mengatakan, UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif, tidak hanya perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual.
"Selama penundaan pengesahan undang-undang tersebut korban terus berjatuhan. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi undang-undang pada hari ini," kata Dyah Arum Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
Politikus perempuan Partai Perindo ini yakin UU TPKS mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP. Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual.
Dyah Arum Sari mengatakan, UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif, tidak hanya perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual.
"Selama penundaan pengesahan undang-undang tersebut korban terus berjatuhan. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi undang-undang pada hari ini," kata Dyah Arum Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
Politikus perempuan Partai Perindo ini yakin UU TPKS mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP. Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual.
Lihat Juga :