Politikus Perindo Sebut Ada Terobosan Baru dalam UU TPKS

Kamis, 21 April 2022 - 22:08 WIB
loading...
Politikus Perindo Sebut...
Ketua DPP Patai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada beberapa terobosan baru dalam RUU TPKS. Fptp/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada beberapa terobosan baru dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) di antaranya kemudahan pemberian alat bukti, restitusi adalah ganti kerugian, dan delik pemerkosaan.

Terkait alat bukti, Tama mengatakan dengan disahkannya UU TPKS memberikan kemudahan bagi korban untuk memberikan berbagai alat bukti yang bukan hanya visum saja. Melainkan bukti percakapan dalam chat kini dapat dijadikan sebuah bukti dalam menindak pelaku pemerkosaan.

"Misalnya dalam konteks pembuktian dari dulu perlu alat bukti misalnya ada visum dan segala macam. Kalau sekarang satu hal alat bukti saja bisa berupa chat menjadi lebih mudah," kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (21/4/2022)



Kedua, soal restitusi atau ganti rugi, menurut nya penyidik kini dapat menyita aset pelaku untuk dijadikan biaya ganti rugi korban kekerasan. "Korban dalam kejahatan apa pun boleh minta ganti rugi. Biasanya kalau restitusi tidak sanggup ya sudah selesai. Kalau sekarang sebelum pelaku bilang tidak bisa mengganti rugi, penyidik bisa sita jaminannya agar hak restitusi bisa maksimal," ujar dia.



Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restitusi kepada negara. Jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi sang korban. "Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa mengcover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian undang-undang ini ada istilah victim trust fund," ujarnya.

Ketiga, terkait delik pemerkosaan menjadi lebih luas. Di mana UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis korban. Kemudian kata Tama biasanya hukum kekerasan seksual baik terhadap persetubuhan anak masuk UU perlindungan anak dan remaja di atas 18 tahun masuk KUHP dulu dipisahkan. Kini disatukan dalam wujud UU TPKS

"Kalau pemerkosaan (anak usia 18 tahun) dia pakai KUHP, persetubuhan (anak) itu ada undang-undang perlindungan anak ini masih terpisah-pisah aturannya. Sekarang di satukan ada namanya undang-undang UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata dia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Diskusi Bersama...
Gelar Diskusi Bersama BIEN, Hanif: PKB Konsen Lindungi Masyarakat Terpinggirkan
Perindo Dukung Langkah...
Perindo Dukung Langkah Pemerintah Berlakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Imbas Marak Kasus Pelecehan Seksual
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Tindakan Cepat Pemerintah Rombak Pendidikan Dokter Spesialis
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
DPP dan DPW Partai Perindo...
DPP dan DPW Partai Perindo se-Jakarta Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029
Buka Pendidikan untuk...
Buka Pendidikan untuk Politikus Muda Golkar, Bahlil Puji Misbakhun
Hadiri Peluncuran Puspa...
Hadiri Peluncuran Puspa Daya, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Akui Advokasi Perindo Gratis
Peringatan Hari Kartini,...
Peringatan Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Berani Bersuara
Perindo Luncurkan Puspa...
Perindo Luncurkan Puspa Daya, Organisasi Sayap yang Fokus pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas
Rekomendasi
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Program Green School...
Program Green School MNC Peduli dan MNC Land di SDN Babakan Kencana Sukabumi Pengalaman Positif bagi Siswa
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
Berita Terkini
9 Fakta Try Sutrisno,...
9 Fakta Try Sutrisno, Sosok Jenderal Disegani di Era Soeharto yang Kini Tuntut Wapres Diganti
1 jam yang lalu
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
1 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
2 jam yang lalu
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
2 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
3 jam yang lalu
8 Tuntutan Forum Purnawirawan...
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
3 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved