Politikus Perindo Sebut Ada Terobosan Baru dalam UU TPKS
Kamis, 21 April 2022 - 22:08 WIB
loading...
Ketua DPP Patai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada beberapa terobosan baru dalam RUU TPKS. Fptp/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada beberapa terobosan baru dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) di antaranya kemudahan pemberian alat bukti, restitusi adalah ganti kerugian, dan delik pemerkosaan.
Terkait alat bukti, Tama mengatakan dengan disahkannya UU TPKS memberikan kemudahan bagi korban untuk memberikan berbagai alat bukti yang bukan hanya visum saja. Melainkan bukti percakapan dalam chat kini dapat dijadikan sebuah bukti dalam menindak pelaku pemerkosaan.
"Misalnya dalam konteks pembuktian dari dulu perlu alat bukti misalnya ada visum dan segala macam. Kalau sekarang satu hal alat bukti saja bisa berupa chat menjadi lebih mudah," kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (21/4/2022)
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
Kedua, soal restitusi atau ganti rugi, menurut nya penyidik kini dapat menyita aset pelaku untuk dijadikan biaya ganti rugi korban kekerasan. "Korban dalam kejahatan apa pun boleh minta ganti rugi. Biasanya kalau restitusi tidak sanggup ya sudah selesai. Kalau sekarang sebelum pelaku bilang tidak bisa mengganti rugi, penyidik bisa sita jaminannya agar hak restitusi bisa maksimal," ujar dia.
Terkait alat bukti, Tama mengatakan dengan disahkannya UU TPKS memberikan kemudahan bagi korban untuk memberikan berbagai alat bukti yang bukan hanya visum saja. Melainkan bukti percakapan dalam chat kini dapat dijadikan sebuah bukti dalam menindak pelaku pemerkosaan.
"Misalnya dalam konteks pembuktian dari dulu perlu alat bukti misalnya ada visum dan segala macam. Kalau sekarang satu hal alat bukti saja bisa berupa chat menjadi lebih mudah," kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (21/4/2022)
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
Kedua, soal restitusi atau ganti rugi, menurut nya penyidik kini dapat menyita aset pelaku untuk dijadikan biaya ganti rugi korban kekerasan. "Korban dalam kejahatan apa pun boleh minta ganti rugi. Biasanya kalau restitusi tidak sanggup ya sudah selesai. Kalau sekarang sebelum pelaku bilang tidak bisa mengganti rugi, penyidik bisa sita jaminannya agar hak restitusi bisa maksimal," ujar dia.
Lihat Juga :