PKS Blak-blakan Terkait Tudingan PDIP dan Penolakan RUU HIP
loading...
A
A
A
Keempat, Fraksi PKS sangat keberatan dengan tidak dimuatnya ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini.
Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang fatal, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini. Perlu disampaikan bahwa Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draf 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara.
Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak masuk kedalam ketentuan mengingat. Padahal sejarah telah membuktikan bahwa ada pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara kita menjadi ideologi terlarang, sehingga menurut kami ketentuan tentang TAP MPRS itu selama masih hidup dan dinyatakan berlaku mutlak harus dimasukkan dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Pancasila karena hal ini adalah esensi penting dan ruh dari idelogi negara melalui Ideologi Pancasila.
Karena itu, Fraksi PKS menolak RUU HIP ini ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR tanpa terlebih dulu memasukkan tentang TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini," tutup PKS dalam draf penolakan itu.
Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang fatal, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini. Perlu disampaikan bahwa Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draf 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara.
Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak masuk kedalam ketentuan mengingat. Padahal sejarah telah membuktikan bahwa ada pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara kita menjadi ideologi terlarang, sehingga menurut kami ketentuan tentang TAP MPRS itu selama masih hidup dan dinyatakan berlaku mutlak harus dimasukkan dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Pancasila karena hal ini adalah esensi penting dan ruh dari idelogi negara melalui Ideologi Pancasila.
Karena itu, Fraksi PKS menolak RUU HIP ini ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR tanpa terlebih dulu memasukkan tentang TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini," tutup PKS dalam draf penolakan itu.
(maf)