PKS Blak-blakan Terkait Tudingan PDIP dan Penolakan RUU HIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tudingan PDIP terkait sejumlah fraksi yang buang badan dalam usulan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuat Fraksi PKS angkat suara.
(Baca juga: Pancasila Jangan Jadi Ideologi Tertutup dan Ditafsirkan Tunggal seperti Orba)
Bahkan, PKS mengungkap cerita saat Rapat Paripurna pengesahan RUU HIP sebagai usulan DPR pada 12 Mei lalu yang mana, PKS sudah menyiapkan draf penolakan untuk dibacakan tetapi, tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPR.
"Fraksi PKS sejak awal menolak RUU HIP. Bahkan, PKS sudah menyiapkan draf penolakan RUU HIP yang akan dibacakan di Rapat Paripurna, namun tidak mendapatkan kesempatan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020).
(Baca juga: 3 Ormas Pendiri Golkar Dukung Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Jazuli pun mengirimkan bukti draf penolakan RUU HIP yang rencananya akan dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf. Draf itu juga sudah ditandatangani oleh dirinya dan Ledia Hanifa sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi PKS.
Dalam draf penolakan itu, PKS memberikan 4 catatan terkait usulan RUU HIP itu. PKS merasa keberatan dengan RUU HIP itu karena TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak masuk di dalamnya.
Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi diaturnya suatu Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila setelah 74 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Baru kali ini kita bisa menggagas suatu RUU HIP melalui implementasi nilai-nilai yang terkandung di dalam butir-butir Pancasila, sebagai suatu pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional dan arah bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, Fraksi PKS menilai Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan urgensi dibentuknya kementrian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU ini bukanlah suatu solusi yang tepat, sebab disatu sisi negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Sehingga sepatutnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila inilah yang seharusnya diperkuat bukan justru membentuk kementrian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo.
Keempat, Fraksi PKS sangat keberatan dengan tidak dimuatnya ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini.
Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang fatal, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini. Perlu disampaikan bahwa Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draf 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara.
Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak masuk kedalam ketentuan mengingat. Padahal sejarah telah membuktikan bahwa ada pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara kita menjadi ideologi terlarang, sehingga menurut kami ketentuan tentang TAP MPRS itu selama masih hidup dan dinyatakan berlaku mutlak harus dimasukkan dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Pancasila karena hal ini adalah esensi penting dan ruh dari idelogi negara melalui Ideologi Pancasila.
Karena itu, Fraksi PKS menolak RUU HIP ini ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR tanpa terlebih dulu memasukkan tentang TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini," tutup PKS dalam draf penolakan itu.
(Baca juga: Pancasila Jangan Jadi Ideologi Tertutup dan Ditafsirkan Tunggal seperti Orba)
Bahkan, PKS mengungkap cerita saat Rapat Paripurna pengesahan RUU HIP sebagai usulan DPR pada 12 Mei lalu yang mana, PKS sudah menyiapkan draf penolakan untuk dibacakan tetapi, tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPR.
"Fraksi PKS sejak awal menolak RUU HIP. Bahkan, PKS sudah menyiapkan draf penolakan RUU HIP yang akan dibacakan di Rapat Paripurna, namun tidak mendapatkan kesempatan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020).
(Baca juga: 3 Ormas Pendiri Golkar Dukung Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Jazuli pun mengirimkan bukti draf penolakan RUU HIP yang rencananya akan dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf. Draf itu juga sudah ditandatangani oleh dirinya dan Ledia Hanifa sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi PKS.
Dalam draf penolakan itu, PKS memberikan 4 catatan terkait usulan RUU HIP itu. PKS merasa keberatan dengan RUU HIP itu karena TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak masuk di dalamnya.
Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi diaturnya suatu Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila setelah 74 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Baru kali ini kita bisa menggagas suatu RUU HIP melalui implementasi nilai-nilai yang terkandung di dalam butir-butir Pancasila, sebagai suatu pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional dan arah bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, Fraksi PKS menilai Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan urgensi dibentuknya kementrian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU ini bukanlah suatu solusi yang tepat, sebab disatu sisi negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Sehingga sepatutnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila inilah yang seharusnya diperkuat bukan justru membentuk kementrian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo.
Keempat, Fraksi PKS sangat keberatan dengan tidak dimuatnya ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini.
Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang fatal, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini. Perlu disampaikan bahwa Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draf 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara.
Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak masuk kedalam ketentuan mengingat. Padahal sejarah telah membuktikan bahwa ada pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara kita menjadi ideologi terlarang, sehingga menurut kami ketentuan tentang TAP MPRS itu selama masih hidup dan dinyatakan berlaku mutlak harus dimasukkan dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Pancasila karena hal ini adalah esensi penting dan ruh dari idelogi negara melalui Ideologi Pancasila.
Karena itu, Fraksi PKS menolak RUU HIP ini ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR tanpa terlebih dulu memasukkan tentang TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini," tutup PKS dalam draf penolakan itu.
(maf)