PKS Blak-blakan Terkait Tudingan PDIP dan Penolakan RUU HIP

Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:07 WIB
loading...
PKS Blak-blakan Terkait...
Tudingan PDIP terkait sejumlah fraksi buang badan di usulan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuat Fraksi PKS angkat suara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tudingan PDIP terkait sejumlah fraksi yang buang badan dalam usulan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuat Fraksi PKS angkat suara.

(Baca juga: Pancasila Jangan Jadi Ideologi Tertutup dan Ditafsirkan Tunggal seperti Orba)

Bahkan, PKS mengungkap cerita saat Rapat Paripurna pengesahan RUU HIP sebagai usulan DPR pada 12 Mei lalu yang mana, PKS sudah menyiapkan draf penolakan untuk dibacakan tetapi, tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPR.

"Fraksi PKS sejak awal menolak RUU HIP. Bahkan, PKS sudah menyiapkan draf penolakan RUU HIP yang akan dibacakan di Rapat Paripurna, namun tidak mendapatkan kesempatan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020).

(Baca juga: 3 Ormas Pendiri Golkar Dukung Pembahasan RUU HIP Dihentikan)

Jazuli pun mengirimkan bukti draf penolakan RUU HIP yang rencananya akan dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf. Draf itu juga sudah ditandatangani oleh dirinya dan Ledia Hanifa sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi PKS.

Dalam draf penolakan itu, PKS memberikan 4 catatan terkait usulan RUU HIP itu. PKS merasa keberatan dengan RUU HIP itu karena TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak masuk di dalamnya.

Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi diaturnya suatu Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila setelah 74 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Baru kali ini kita bisa menggagas suatu RUU HIP melalui implementasi nilai-nilai yang terkandung di dalam butir-butir Pancasila, sebagai suatu pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional dan arah bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, Fraksi PKS menilai Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan urgensi dibentuknya kementrian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU ini bukanlah suatu solusi yang tepat, sebab disatu sisi negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Sehingga sepatutnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila inilah yang seharusnya diperkuat bukan justru membentuk kementrian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)