Menata Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

Rabu, 20 April 2022 - 14:24 WIB
loading...
Menata Ekosistem Perdagangan...
Nusa Eka (Foto: Ist)
A A A
Nusa Eka
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai salah satu unit eselon I yang ada di Kementerian Perdagangan, memiliki peran dan fungsi Pembinaan, Pengaturan, Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan Berjangka (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Ketiga pilar Bappebti tersebut memiliki fungsi dan peran dalam meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam transaksi perdagangan komoditas.

PBK, SRG dan PLK memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain, di mana resi gudang yang dimiliki oleh pemilik komoditas dapat diperdagangkan melalui PLK maupun bursa berjangka. Barang yang disimpan di gudang SRG dapat digunakan untuk kebutuhan domestik maupun untuk diekspor. Selain itu PLK dan bursa berjangka dapat dijadikan sebagai sarana pembentukan harga, referensi harga dan juga sebagai sarana hedging di bursa berjangka.

PBK memiliki peran strategis dalam manajemen risiko harga, untuk mengantisipasi fluktuasi harga yang sulit diprediksi di masa mendatang. PBK tidak hanya sekadar dapat dimanfaatkan oleh kalangan industri sebagai bahan baku dan juga oleh para petani, petambak dan nelayan sebagai produsen, namun PBK mempunyai peran strategis sebagai sarana hedging baik buying hedge dan selling hedge. Selain itu PBK juga sebagai sarana investasi untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga baik dalam bentuk long dan short.

Berbeda dengan pasar fisik (spot atau forward) baik di bursa berjangka atau pasar lelang komoditas, penyelesaian hanya dapat ditutup/diakhiri dengan penyerahan komoditas. Penyelesaian PBK oleh para pelaku pasar dapat dilakukan melalui empat bentuk mekanisme penyelesaian yaitu melalui (1) cash settlement di mana pelaku pasar menginginkan penyelesaian transaksi perdagangan berupa uang, (2) physical delivery di mana pelaku pasar menginginkan adanya penyerahan fisik barang sesuai dengan kontrak berjangka, (3) tukar fisik dengan berjangka di mana kontrak di bursa berjangka dapat ditukar dengan fisik sebagai penyerahan dan (4) offsetting position yaitu melakukan transaksi (jual/beli) untuk kontrak berjangka yang sama serta dalam jumlah dan bulan penyerahan yang sama dan berlawanan dengan posisi terbuka kontrak berjangka yang dimiliki sebelumnya.

Untuk menjamin ketersediaan komoditas sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan di bursa dan pasar lelang maka peran SRG sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian transaksi. Sistem Resi Gudang (SRG) pada awalnya didesain sebagai instrumen tunda jual yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta sebagai alternatif pembiayaan komoditas yang kompetitif, khususnya bagi para patani dan pelaku usaha.

Seiring perkembangannya, SRG berpotensi juga dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan sektor perdagangan dan industri yang berbasis sumber daya lokal.

Beberapa manfaat SRG dalam memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional di antaranya (1) terbukanya akses pasar, tersedianya informasi mengenai ketersediaan, sebaran, mutu dan nilai komoditas, (2) menjamin adanya kepercayaan dan keamanan yang lebih besar dalam transaksi perdagangan karena komoditas yang disimpan di gudang SRG terjamin mutu dan standardnya karena dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu dan Kesesuaian dan (3) memungkinkan transfer risiko harga yang lebih efektif dan transparan.

Untuk menjamin terselenggaranya SRG yang efektif dan efisien, ekosistem SRG saat ini telah berjalan dengan baik. Ekosistem itu terdiri atas (1) Badan pengawas perdagangan berjangka yang berfungsi melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan SRG. (2) Pusat Registerasi berfungsi dalam melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi, (3) Lembaga penjamin resi gudang yang melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi, (4) Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) berfungsi melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi, (5) Pengelola gudang yang bertugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan resi gudang serta (6) Lembaga Keuangan baik berupa bank atau non bank.

Seluruh aktivitas dalam SRG (penerbitan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang) wajib dicatatkan melalui sistem informasi Sistem Resi Gudang yang dikelola oleh Pusat Registrasi dan diawasi oleh Bappebti. Proses ini dilakukan untuk menjamin validitas data dan transaksi yang terjadi dalam SRG.

Validitas data dalam SRG dapat dimanfaatkan yaitu pertama, sebagai bukti serapan lokal dalam persyaratan permohonan transaksi impor, kedua, dengan adanya penerapan Sistem Informasi Resi Gudang di seluruh Gudang SRG, maka pemerintah dapat mengetahui ketersediaan pasokan dan sebaran komoditas khususnya pangan dan ketiga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran, baik dalam rangka mengatur pasokan dan sebaran komoditas, khususnya pangan.

Penerapan teknologi informasi (industrI 4.0) sebagai bentuk Inovasi Bappebti juga telah diterapkan pada SRG, dimana seluruh komoditas yang disimpan di gudang tercatat secara online dan realtime melalui Sistem Informasi Resi Gudang. Implementasi ini membuka peluang yang sangat luas untuk dihubungkan dengan pasar lelang secara online sehingga barang yang disimpan di Gudang SRG sesungguhnya tidak diam dan tertutup, melainkan bergerak dan terbuka secara online sehingga dapat diakses langsung oleh konsumen yang memerlukan komoditas tersebut. Dengan demikian, maka PLK dapat menjadi sarana pembentukan harga komoditas dan instrumen untuk mewujudkan efisiensi perdagangan.

Berdasarkan data dari Bappebti, kegiatan PBK telah memberikan andil yang cukup besar dalam perekonomian nasional. Ditinjau dari volume dan nilai transaksi peningkatan transaksi PBK dapat dijelaskan bahwa total jumlah volume transaksi kontrak berjangka pada tahun 2021 mencapai 14.574.278 lot atau naik 10,32% dari periode yang sama pada tahun 2020 yaitu sebesar 13.210.336 lot.

Pada 2021, nilai resi gudang yang diterbitkan mencapai Rp515,7 miliar dan telah mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayaan bank dan non bank sebesar Rp354,3 miliar. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi peningkatan nilai resi gudang sebesar 169,7% dan nilai pembiayaan meningkat sebesar 201%.

Di sisi yang lain, Pasar Lelang Komoditas yang dikembangkan saat ini diharapkan dapat menjadi sarana pemasaran komoditas yang efisien dan berperan dalam pembentukan harga yang wajar, adil dan transparan. Keberadaan Pasar Lelang Komoditas dapat menjadi wadah untuk mempertemukan secara langsung pembeli dengan penjual dalam upaya memperpendek mata rantai perdagangan dengan harapan terwujudnya sistem perdagangan nasional yang efektif dan efisien.

Manfaat lain dari adanya PLK adalah petani dapat melakukan perencanaan pola tanam yang lebih baik serta mendorong produsen/petani untuk berproduksi secara lebih baik untuk menghasilkan komoditas yang berkualitas, berdaya saing, dan memiliki harga yang kompetitif sehingga pada akhirnya produsen/petani dapat meningkatkan pendapatannya.

Lebih jauh lagi, harga yang terbentuk pada pelaksanaan pasar lelang dapat digunakan sebagai harga acuan (price reference) pada pasar spot maupun penetapan nilai komoditas dalam Sistem Resi Gudang. Oleh karena itu, SRG memiliki fungsi yang tidak bisa dipisahkan dari PLK. Selain dapat dimanfaatkan oleh para petani sebagai sarana tunda jual untuk memperoleh harga terbaik dan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, atau sebagai sarana trade financing penambah cashflow bagi para pelaku usaha pabrikan/prosesor.

Pada periode 2021, nilai transaksi pada Pasar Lelang tercatat sebesar Rp85,5 miliar atau meningkat signifikan 401, 69% dari tahun sebelum yang tercatat hanya senilai Rp17 miliar Selain itu selama 2021 partisipasi peserta lelang tercatat mencapai 1.666 peserta pelaku usaha atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini dikarenakan bertambahnya frekuensi penyelenggaraan PLK serta daerah penyelenggaraan lelang.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)