Menata Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

Rabu, 20 April 2022 - 14:24 WIB
loading...
Menata Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi
Nusa Eka (Foto: Ist)
A A A
Nusa Eka
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai salah satu unit eselon I yang ada di Kementerian Perdagangan, memiliki peran dan fungsi Pembinaan, Pengaturan, Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan Berjangka (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Ketiga pilar Bappebti tersebut memiliki fungsi dan peran dalam meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam transaksi perdagangan komoditas.

PBK, SRG dan PLK memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain, di mana resi gudang yang dimiliki oleh pemilik komoditas dapat diperdagangkan melalui PLK maupun bursa berjangka. Barang yang disimpan di gudang SRG dapat digunakan untuk kebutuhan domestik maupun untuk diekspor. Selain itu PLK dan bursa berjangka dapat dijadikan sebagai sarana pembentukan harga, referensi harga dan juga sebagai sarana hedging di bursa berjangka.

PBK memiliki peran strategis dalam manajemen risiko harga, untuk mengantisipasi fluktuasi harga yang sulit diprediksi di masa mendatang. PBK tidak hanya sekadar dapat dimanfaatkan oleh kalangan industri sebagai bahan baku dan juga oleh para petani, petambak dan nelayan sebagai produsen, namun PBK mempunyai peran strategis sebagai sarana hedging baik buying hedge dan selling hedge. Selain itu PBK juga sebagai sarana investasi untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga baik dalam bentuk long dan short.

Berbeda dengan pasar fisik (spot atau forward) baik di bursa berjangka atau pasar lelang komoditas, penyelesaian hanya dapat ditutup/diakhiri dengan penyerahan komoditas. Penyelesaian PBK oleh para pelaku pasar dapat dilakukan melalui empat bentuk mekanisme penyelesaian yaitu melalui (1) cash settlement di mana pelaku pasar menginginkan penyelesaian transaksi perdagangan berupa uang, (2) physical delivery di mana pelaku pasar menginginkan adanya penyerahan fisik barang sesuai dengan kontrak berjangka, (3) tukar fisik dengan berjangka di mana kontrak di bursa berjangka dapat ditukar dengan fisik sebagai penyerahan dan (4) offsetting position yaitu melakukan transaksi (jual/beli) untuk kontrak berjangka yang sama serta dalam jumlah dan bulan penyerahan yang sama dan berlawanan dengan posisi terbuka kontrak berjangka yang dimiliki sebelumnya.

Untuk menjamin ketersediaan komoditas sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan di bursa dan pasar lelang maka peran SRG sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian transaksi. Sistem Resi Gudang (SRG) pada awalnya didesain sebagai instrumen tunda jual yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta sebagai alternatif pembiayaan komoditas yang kompetitif, khususnya bagi para patani dan pelaku usaha.

Seiring perkembangannya, SRG berpotensi juga dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan sektor perdagangan dan industri yang berbasis sumber daya lokal.

Beberapa manfaat SRG dalam memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional di antaranya (1) terbukanya akses pasar, tersedianya informasi mengenai ketersediaan, sebaran, mutu dan nilai komoditas, (2) menjamin adanya kepercayaan dan keamanan yang lebih besar dalam transaksi perdagangan karena komoditas yang disimpan di gudang SRG terjamin mutu dan standardnya karena dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu dan Kesesuaian dan (3) memungkinkan transfer risiko harga yang lebih efektif dan transparan.

Untuk menjamin terselenggaranya SRG yang efektif dan efisien, ekosistem SRG saat ini telah berjalan dengan baik. Ekosistem itu terdiri atas (1) Badan pengawas perdagangan berjangka yang berfungsi melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan SRG. (2) Pusat Registerasi berfungsi dalam melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi, (3) Lembaga penjamin resi gudang yang melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi, (4) Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) berfungsi melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi, (5) Pengelola gudang yang bertugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan resi gudang serta (6) Lembaga Keuangan baik berupa bank atau non bank.

Seluruh aktivitas dalam SRG (penerbitan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang) wajib dicatatkan melalui sistem informasi Sistem Resi Gudang yang dikelola oleh Pusat Registrasi dan diawasi oleh Bappebti. Proses ini dilakukan untuk menjamin validitas data dan transaksi yang terjadi dalam SRG.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5341 seconds (0.1#10.140)