PAN Sebut Kuasa Hukum Ade Armando Singgung DPR, Desak Permintaan Maaf

Rabu, 20 April 2022 - 09:52 WIB
loading...
PAN Sebut Kuasa Hukum...
Politikus PAN Saleh Daulay mengingatkan kuasa hukum Ade Armando bahwa segala tindakan dan aktivitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR dilindungi UU. Foto/salehdaulay.com
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menegaskan tidak ada yang keliru dalam cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno. Cuitan Eddy Soeparno menyuarakan situasi masyarakat yang dilindungi UU MD3.

"Sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3," ujar Saleh, Rabu (20/4/2022).

Ia justru merasa tudingan kuasa hukum Ade Armando bahwa Eddy Soeparno berlindung dibalik UU MD3 untuk bersikap sewenang-wenang dapat menyinggung anggota DPR RI lainnya.



“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," tutur Saleh.

Dia juga menyanggah persepsi bahwa anggota DPR hanya berbicara sesuai bidang komisinya. "Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," ujar Saleh.

Menurut dia, kendati ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII DPR adalah bidang Energi, Riset dan Inovasi, dan Industri, anggota Komisi VII punya konstituen yang luas.

"Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan," terang Saleh.



Itulah alasan mengapa UU tidak mencantumkan secara spesifik seorang anggota DPR harus berbicara sesuai komisi bidangnya.

"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” tambah Saleh.

Saleh mengingatkan kepada kuasa hukum Ade Armando bahwa segala tindakan dan aktivitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR dilindungi UU.

"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," pungkas Saleh.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Muanas Alaidid.

Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Sekjen PAN tersebut soal penista agama yang dianggap Muanas dituduhkan kepada Ade Armando (AA).

Lewat akunnya @eddy_soeparno pada Selasa 12 April 2022 Pukul 18.06 WIB, Eddy mencuit soal kekerasan dan penistaan agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis akun tersebut.

Cuitan tersebut diunggah sehari setelah Ade Armando dihajar hingga babak belur dan ditelanjangi sekelompok massa saat membuat konten media sossial di tengah aksi mahasiswa di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada Senin 11 April 2022.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)