Banyak Kasus Ketidakadilan, Layanan Bantuan Hukum via Aplikasi Diluncurkan

Selasa, 19 April 2022 - 15:52 WIB
loading...
Banyak Kasus Ketidakadilan,...
Aplikasi Jago Hukum menjadi salah satu saluran layanan konsultasi bagi masyarakat dengan harga terjangkau. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sebuah lembaga mengungkap fakta bahwa 80% warga Indonesia belum mengetahui hak-hak hukum mereka. Bahkan 7 dari 10 orang di Indonesia masih buta hukum.

Hal ini bisa dibuktikan dari beberapa kasus yang pernah terjadi. Pada 2009 Indonesia digegerkan kasus hukum menimpa Mbok Minah, pencuri tiga buah kakao di Banyumas, Jawa Tengah. Karena mencuri tiga buah kakao seberat 3 kilogram bernilai Rp30.000, sang nenek diseret ke meja hijau. Akhir cerita, hakim menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.

Selain itu, ada juga kasus pembegalan di Flyover Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 2018. Yang bikin heboh bukan kronologi kejadian melainkan proses hukum terhadap korban, Mohamad Irfan Bahri. Ceritanya, usai nongkrong bersama sepupunya di Alun-alun Kota Bekasi, Irfan dicegat dua pria bermotor di jembatan layang. Telepon genggam dirampas, bahu Irfan dicelurit sampai berdarah-darah. Pantang menyerah begitu saja, remaja berusia 19 tahun ini melawan. Dalam kondisi terluka dia merebut celurit kemudian balik menyerang hingga nyawa pelaku melayang. Namun, sialnya Irfan justru ditetapkan sebagai tersangka.



Tindakan aparat memicu kontroversi dan menuai protes keras berbagai kalangan. Status tersangka belakangan dicabut. Ujung-ujungnya Irfan diberi penghargaan oleh Kapolresta Bekasi sebagai bentuk apresiasi atas keberanian menghadapi penjahat.

Nah, berangkat dari kasus ketidakadilan atau kejanggalan dalam pemrosesan hukum di Indonesia, sejumlah praktisi hukum berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan bernama Jago Hukum. Menurut CEO Jago Hukum, Christian Samosir, 80% masyarakat Indonesia masih buta hukum. Tak hanya itu, dia melihat masih banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Penyebabnya bisa banyak hal, salah satunya faktor ekonomi. Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.

"Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjol (pinjaman online)," kata Christian.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Bunuh Dua Pelaku di Lombok Tengah

Hadirnya aplikasi Jago Hukum, lanjutnya, merupakan solusi bagi masyarakat yang mendambakan layanan konsultasi dengan harga terjangkau. Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1x24 jam. Lebih jauh lagi, Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.

Mengutip pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo saat menyampaikan kuliah Empat Pilar MPR di hadapan Dewan Pengacara Nasional (DPN), awal tahun lalu, jumlah advokat di Indonesia masih berkisar 50.000-an. Jumlah itu, relatif kecil dibandingkan penduduk Indonesia yang telah mencapai 270 juta jiwa.

"Masyarakat perlu tahu apa saja hak-hak mereka di mata hukum. Kalau saya lihat selama ini masyarakat sepertinya takut. Di benak mereka membayar pengacara menguras kantong. Aplikasi Jago Hukum bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu," jelas Christian saat peluncuran aplikasi Jago Hukum di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Apa saja yang masyarakat dapatkan dari Jago Hukum? Selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline 'Hukum untuk Semua' menawarkan jasa probono alias gratis bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak hukum mereka. Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotarisan, hingga penerjemah tersumpah. Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas. Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store. "Jago Hukum adalah marketplace layanan hukum pertama di Indonesia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Muruah Hukum
Muruah Hukum
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Pelita Air Rilis Fitur...
Pelita Air Rilis Fitur Reschedule Tiket Online, Begini Caranya
Daftar Aplikasi Goblok...
Daftar Aplikasi Goblok di Play Store, Nomor 2 Paling Banyak di Download
Kader Hima Persis Diajak...
Kader Hima Persis Diajak Manfaatkan Aplikasi Resmi Organisasi
Rekomendasi
Kisah Kebo Ijo Eksekutor...
Kisah Kebo Ijo Eksekutor Pembunuhan Penguasa Tumapel yang Diperintah Ken Arok
3 Motif Kesepakatan...
3 Motif Kesepakatan Mineral Langka AS dan Ukraina, Salah Satunya Upaya Membayar Utang Perang
Ini Respons Rusia setelah...
Ini Respons Rusia setelah Zelensky Ancam Pemimpin Dunia yang Hadiri Perayaan Hari Kemenangan di Moskow
Berita Terkini
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Waketum Golkar Idrus...
Waketum Golkar Idrus Marham Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Dino Patti Djalal: Sinyal Keras Istana Bahwa Panglima Tertinggi Adalah Presiden Prabowo
Infografis
Diduga Banyak Kecurangan,...
Diduga Banyak Kecurangan, Aplikasi Sirekap Mendapat Rating Buruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved