UU P3 Kembalikan Kewenangan Pengundangan ke Setneg, Bukan Lagi Kemenkumham

Selasa, 19 April 2022 - 12:29 WIB
loading...
UU P3 Kembalikan Kewenangan...
Dalam RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3), kewenangan pengundangan dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagaimana sebelum 2005. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah selesai membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3). RUU ini tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dalam RUU tersebut, kewenangan pengundangan dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagaimana sebelum 2005. "Ya ke depan pengundangan kembali ke Setneg seperti sebelum tahun 2005," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, penomoran UU itu pada dasarnya ada di Setneg, sehingga perubahan ketentuan ini pada dasarnya untuk memudahkan kerja. "Karena penomoran UU ada di Setneg," terangnya.



Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, fraksi-fraksi di Baleg DPR bersama dengan pemerintah telah bersama-sama menyetujui RUU P3 untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. "Kan sudah pleno di Baleg. Sudah diambil keputusan (dibawa ke paripurna)," papar Awiek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Tok! Baleg-Pemerintah...
Tok! Baleg-Pemerintah Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Besok
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved