UU P3 Kembalikan Kewenangan Pengundangan ke Setneg, Bukan Lagi Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah selesai membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3). RUU ini tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR.
Dalam RUU tersebut, kewenangan pengundangan dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagaimana sebelum 2005. "Ya ke depan pengundangan kembali ke Setneg seperti sebelum tahun 2005," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, penomoran UU itu pada dasarnya ada di Setneg, sehingga perubahan ketentuan ini pada dasarnya untuk memudahkan kerja. "Karena penomoran UU ada di Setneg," terangnya.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, fraksi-fraksi di Baleg DPR bersama dengan pemerintah telah bersama-sama menyetujui RUU P3 untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. "Kan sudah pleno di Baleg. Sudah diambil keputusan (dibawa ke paripurna)," papar Awiek.
Dengan demikian, kata Awiek, kewenangan pengundangan tidak lagi ada di Kemenkumham, melainkan di Kemensetneg sebagaimana bunyi pasalnya. Peralihan kewenangan pengundangan itu tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) UU P3. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
"Ya bunyi pasalnya begitu," tandas Ketua DPP PPP ini.
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Tak Salah Ketik Draf RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam RUU tersebut, kewenangan pengundangan dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagaimana sebelum 2005. "Ya ke depan pengundangan kembali ke Setneg seperti sebelum tahun 2005," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, penomoran UU itu pada dasarnya ada di Setneg, sehingga perubahan ketentuan ini pada dasarnya untuk memudahkan kerja. "Karena penomoran UU ada di Setneg," terangnya.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, fraksi-fraksi di Baleg DPR bersama dengan pemerintah telah bersama-sama menyetujui RUU P3 untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. "Kan sudah pleno di Baleg. Sudah diambil keputusan (dibawa ke paripurna)," papar Awiek.
Dengan demikian, kata Awiek, kewenangan pengundangan tidak lagi ada di Kemenkumham, melainkan di Kemensetneg sebagaimana bunyi pasalnya. Peralihan kewenangan pengundangan itu tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) UU P3. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
"Ya bunyi pasalnya begitu," tandas Ketua DPP PPP ini.
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Tak Salah Ketik Draf RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(abd)