MA Potong Hukuman Mantan Panitera PN Jakarta Utara
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:46 WIB
loading...
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi melalui putusan peninjauan kembali (PK) kasus suap pengurusan perkara tersebut.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Dikabulkannya PK Rohadi, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Rohadi dianggap terbukti terlibat dalam suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.
(Baca: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial)
Pada 2016, Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Suap diberikan kepada Rohadi dan hakim Ifa Sudewi.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Dikabulkannya PK Rohadi, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Rohadi dianggap terbukti terlibat dalam suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.
(Baca: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial)
Pada 2016, Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Suap diberikan kepada Rohadi dan hakim Ifa Sudewi.
Lihat Juga :