KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
Diketahui, Sendy memberikan suap bertujuan untuk mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara atas nama Hary Suanda. Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.
Dalam perkara ini, Sendy Pericho, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sendy dinilai terbukti menyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman yang merupakan pengacara Sendy. Alfin terbukti melakukan suap dan divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, Sendy memberikan suap bertujuan untuk mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara atas nama Hary Suanda. Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.
Dalam perkara ini, Sendy Pericho, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sendy dinilai terbukti menyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman yang merupakan pengacara Sendy. Alfin terbukti melakukan suap dan divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
(muh)
Lihat Juga :