KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin , Kamis (18/6). Sendy sudah menjadi terpidana dalam kasus suap terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan jaksa pada Kejati DKI Arih Wira Suranta
"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).
(Baca: KPK Rekomendasikan Kartu Prakerja Dialihkan ke Kemnaker dan Libatkan BNSP)
Sendy dieksekusi ke lapas Sukamiskin karena terbukti melakukan suap yang telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juni 2020
"Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama Terpidana Sendy Pericho yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350.000.000,00 kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
Diketahui, Sendy memberikan suap bertujuan untuk mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara atas nama Hary Suanda. Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.
Dalam perkara ini, Sendy Pericho, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sendy dinilai terbukti menyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman yang merupakan pengacara Sendy. Alfin terbukti melakukan suap dan divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).
(Baca: KPK Rekomendasikan Kartu Prakerja Dialihkan ke Kemnaker dan Libatkan BNSP)
Sendy dieksekusi ke lapas Sukamiskin karena terbukti melakukan suap yang telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juni 2020
"Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama Terpidana Sendy Pericho yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350.000.000,00 kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
Diketahui, Sendy memberikan suap bertujuan untuk mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara atas nama Hary Suanda. Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.
Dalam perkara ini, Sendy Pericho, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sendy dinilai terbukti menyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman yang merupakan pengacara Sendy. Alfin terbukti melakukan suap dan divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
(muh)