KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin

Senin, 15 Juni 2020 - 02:36 WIB
loading...
KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin
Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan atas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sejumlah izin keluar lapas, pemberian fasilitas mewah, dan pelaksanaan proyek di lingkungan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK kini tengah mengusut dugaan proyek-proyek yang dimenangkan oleh tersangka pemberi suap, Direktur Utama PT Glori Karsa (GKA) Abadi Rahadian Azhar, di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, serta penerimaan suap lain dari Rahadian Azhar.

Di antara bagian pengembangan tersebut, penyidik KPK telah menemukan proyek-proyek yang diperoleh tersangka pemberi suap,Rahadian Azhar, di beberapa lapas selain Lapas Sukamiskin yang pernah dipimpin tersangka penerima suap, dan gratifikasi Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin sejak Maret-Juli 2018.

"Diduga tersangka RAZ (Rahadian) mendapatkan proyek-proyek di berbagai lapas yang pernah dipimpin oleh tersangka WH (Wahid)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/6/2020). (Baca juga: Kasus Suap, Wawan dan 2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Tersangka)

Berdasarkan data yang diperoleh SINDO MEDIA, sebelum menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Wahid Husein pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Banceuy Bandung, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, dan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung.

Berdasarkan sangkakan KPK terhadap Rahadian, dia diduga memberikan suap berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) senilai Rp500 juta kepada Wahid Husein.

Pemberian suap itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Wahid ke Rahadian untuk menjadikan Rahadian sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin. (Baca juga: Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni )

Ali melanjutkan, sehubungan dengan proyek-proyek yang didapat Rahadian di berbagai lapas yang pernah dipimpin Wahid dan dugaan perbuatan yang dilakukan Wahid, maka penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya, Kepala Seksi Administrasi Kamtib Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Novi Nugraha.

Selain itu, tutur Ali, penyidik juga mengusut sejumlah proyek lain yang diperoleh Rahadian di berbagai lapas atas dasar rekomendasi dari Wahid. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya Kepala Lapas Kelas II B Serui (Papua) Djoko Sunarno, Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula (Maluku Utara) Noveri Budisantoso, dan Wakil Direktur PT GKA Aston Hutabarat.

Berikutnya Koordinator/Manajer Operasional PT Fajar Basthi Sejahtera di Lapas Jelekong, Bandung Deni Sanjaya, mantan Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan sekaligus Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat M Latif Safiudin, dan Kepala Rutan Kelas 1 Makassar sekaligus mantan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu (Januari 2017-awal Januari 2020) Sulistyadi. (Lihat juga infografis: Jaksa Sebut Benny Tjokro-Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 T)

"Ada rekomendasi yang diduga diberikan tersangka WH (Wahid) ke tersangka RAZ (Rahadian) menjadi mitra di beberapa lapas. Khusus saksi M Latif Safiudin, penyidik mengkonfirmasi keterangannya mengenai rekomendasi yang dibuat oleh tersangka WH kepada saksi M Latif Safiudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Pamekasan agar perusahaan milik tersangka RAZ dijadikan sebagai mitra koperasi di Lapas Pamekasan," bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)