KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin

Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:18 WIB
loading...
KPK Eksekusi Penyuap...
Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin , Kamis (18/6). Sendy sudah menjadi terpidana dalam kasus suap terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan jaksa pada Kejati DKI Arih Wira Suranta

"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).

(Baca: KPK Rekomendasikan Kartu Prakerja Dialihkan ke Kemnaker dan Libatkan BNSP)

Sendy dieksekusi ke lapas Sukamiskin karena terbukti melakukan suap yang telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juni 2020

"Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama Terpidana Sendy Pericho yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350.000.000,00 kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)

Diketahui, Sendy memberikan suap bertujuan untuk mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara atas nama Hary Suanda. Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.

Dalam perkara ini, Sendy Pericho, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sendy dinilai terbukti menyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman yang merupakan pengacara Sendy. Alfin terbukti melakukan suap dan divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved