Arahan Presiden, Sidang Kabinet Paripurna Dijalankan Sesuai Protokol Kesehatan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang ditandatangani pada 6 April 2020.
Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. (Baca juga: Bantah Tudingan Menjilat, Arief Poyuono: Saya Ini Pendukung Sejatinya Jokowi
"Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. (Baca juga: Bantah Tudingan Menjilat, Arief Poyuono: Saya Ini Pendukung Sejatinya Jokowi
"Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
(kri)
Lihat Juga :