Arahan Presiden, Sidang Kabinet Paripurna Dijalankan Sesuai Protokol Kesehatan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:36 WIB
loading...
Arahan Presiden, Sidang Kabinet Paripurna Dijalankan Sesuai Protokol Kesehatan
Seskab Pramono Anung saat diwawancaraTim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna dengan Protokol Kesehatan, Kamis (18/6). Foto/Humas Setkab
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna (SKP) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

”Jaga jarak, pakai masker, semuanya harus cuci tangan dan semuanya juga sebelum masuk kita tes satu per satu, termasuk semua menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung, semuanya dicek,” ujar Seskab saat ditanya Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro sebelum pelaksanaan SKP seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Lepas Tangan soal RUU HIP, PDIP Geram Sikap Sejumlah Fraksi)

Untuk agenda yang dibahas, kata Seskab, sesuai dengan arahan presiden, SKP kali ini membahas tentang rencana kerja pemerintah tahun 2021 dan juga rencana anggarannya.

”Dan juga mengenai perkembangan perekonomian kita akibat pandemi COVID-19,” kata Pramono.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seluruh peserta SKP melaksanakan rapid test dan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan. ”Suhu tubuh semuanya, karena ini menjadi role model bagi pemerintah daerah yang juga akan melaksanakan acara-acara ataupun rapat-rapat seperti ini,” jelas Pramono.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang ditandatangani pada 6 April 2020.

Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. (

"Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)