PPP Minta Menteri LHK Tinjau Ulang SK Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PPP di DPR RI mengkritik keras terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.
"Fraksi PPP mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar meninjau ulang dan mengevaluasi untuk menunda implementasi atau bahkan mencabut SK tersebut," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, Sabtu (16/4/2022).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menyebut melalui SK ini, maka akan terjadi alih lahan hutan negara seluas 1 juta hektare yang selama ini dikelola oleh Perhutani. Sehingga, dia menilai keputusan ini justru akan berakibat ke banyak hal.
Pertama, lahan Perhutani berkurang dan berdampak pada nasib karyawan. Kedua, tata batas yang belum jelas sehingga berpotensi terjadi konflik horizontal dengan masyarakat. Ketiga, akan terjadi kekosongan pengelola pasca KHDPK di areal yang 1 juta hektare, terutama terkait kerja sama antar masyarakat dengan perhutani dalam bentuk LMDH (Lembaga Desa Masyarakat Hutan) .
Keempat, dengan diambilnya sebagian kawasan hutan dan akan distribusikan dalam bentuk perhutanan sosial, maka dikhawatirkan kawasan yang semula hutan akan habis dan beralih jadi rumah, permukiman, kebun dan sebagainya. Padahal fungsi hutan salah satunya memiliki fungsi ekologi, yaitu untuk menjaga tata kelola air. Sehingga dalam jangka panjang Pulau Jawa dikhawatirkan akan kekurangan air. "Saat ini pun sudah banyak praktik yang menyimpang dari tujuan awal perhutanan sosial," ujarnya.
Kelima, pembagian lahan hutan juga tidak menjamin akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila masyarakat tidak di dampingi dan diarahkan. Ujung-ujungnya, lahan yang distribusikan akan dimiliki segelintir elite-elite lokal yang berkuasa dan memiliki kekuatan finansial lewat jual beli di bawah tangan.
Keenam, Fraksi PPP mencurigai ada tujuan tertentu di balik terbitnya SK tersebut. "Melihat hal tersebut, Fraksi PPP memandang SK ini lebih banyak mudhorat daripada manfaatnya bagi masyarakat," tutur dia.
"Fraksi PPP mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar meninjau ulang dan mengevaluasi untuk menunda implementasi atau bahkan mencabut SK tersebut," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, Sabtu (16/4/2022).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menyebut melalui SK ini, maka akan terjadi alih lahan hutan negara seluas 1 juta hektare yang selama ini dikelola oleh Perhutani. Sehingga, dia menilai keputusan ini justru akan berakibat ke banyak hal.
Pertama, lahan Perhutani berkurang dan berdampak pada nasib karyawan. Kedua, tata batas yang belum jelas sehingga berpotensi terjadi konflik horizontal dengan masyarakat. Ketiga, akan terjadi kekosongan pengelola pasca KHDPK di areal yang 1 juta hektare, terutama terkait kerja sama antar masyarakat dengan perhutani dalam bentuk LMDH (Lembaga Desa Masyarakat Hutan) .
Keempat, dengan diambilnya sebagian kawasan hutan dan akan distribusikan dalam bentuk perhutanan sosial, maka dikhawatirkan kawasan yang semula hutan akan habis dan beralih jadi rumah, permukiman, kebun dan sebagainya. Padahal fungsi hutan salah satunya memiliki fungsi ekologi, yaitu untuk menjaga tata kelola air. Sehingga dalam jangka panjang Pulau Jawa dikhawatirkan akan kekurangan air. "Saat ini pun sudah banyak praktik yang menyimpang dari tujuan awal perhutanan sosial," ujarnya.
Kelima, pembagian lahan hutan juga tidak menjamin akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila masyarakat tidak di dampingi dan diarahkan. Ujung-ujungnya, lahan yang distribusikan akan dimiliki segelintir elite-elite lokal yang berkuasa dan memiliki kekuatan finansial lewat jual beli di bawah tangan.
Keenam, Fraksi PPP mencurigai ada tujuan tertentu di balik terbitnya SK tersebut. "Melihat hal tersebut, Fraksi PPP memandang SK ini lebih banyak mudhorat daripada manfaatnya bagi masyarakat," tutur dia.
(cip)