Ketua Umum KBPP Polri Apresiasi Puan Maharani Sahkan UU TPKS

Sabtu, 16 April 2022 - 12:31 WIB
loading...
Ketua Umum KBPP Polri...
Ketua Umum KBPP Polri Evita Nursanty, mengapresiasi disahkannya UU TPKS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Evita Nursanty, mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022.

Menurut Evita, pengesahan RUU TPKS memberikan perlindungan untuk semua kalangan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, dan penegasan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.

"RUU TPKS ini punya perjalanan panjang hampir 10 tahun. Kami mengapresiasi pemerintah, DPR, para aktivis masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran bagi terwujudnya RUU TPKS ini," ucap Evita Nursanty, di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara

Secara khusus Evita menyampaikan pujiannya untuk Ketua DPR RI Puan Maharani yang sejak awal memberikan dedikasinya dan kerja kerasnya untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU TPKS ini.

"Terima kasih kepada Ibu Puan dengan leaderships-nya terus mendorong disahkannya RUU TPKS ini. Kita tahu beliau sejak awal tidak lelah memperjuangkan, memberi waktu dan pemikirannya termasuk untuk menerima masukan dari berbagai perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS ini," sambung Evita.

Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Evita berharap dengan pengesahan UU TPKS ini, kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia. Sebab menurut catatan Komnas Perempuan setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan, dan terus mengalami peningkatan.

"Jadi pengesahan RUU TPKS ini angin segar dalam upaya perlindungan perempuan, sebab kaum perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ucapnya.

Beberapa hal yang diatur dalam UU ini antara lain adanya lembaga pendampingan korban, adanya pendanaan bagi korban, perlindungan terhadap keluarga dan saksi korban kekerasan seksual, dan penyidikan dan proses hukum tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

Rapat Paripurna pengesahan RUU TPKS dipimpin Puan Maharani. RUU ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR sejak 18 Januari 2022. RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

“RUU TPKS memberi perlindungan bagi korban serta menyediakan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang tidak diatur dalam KUHP.Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” ucap Evita.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
2 Menteri Kabinet Merah...
2 Menteri Kabinet Merah Putih Sebut Jokowi Bos, Puan Maharani: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati di Momen Lebaran, Puan: Akan Ada Pertemuan Selanjutnya
Soroti Kebijakan Trump,...
Soroti Kebijakan Trump, Evita Minta Pemerintah Fokus Penguatan Industri Dalam Negeri
Menteri Kabinet Merah...
Menteri Kabinet Merah Putih hingga Pimpinan DPR-MPR Hadiri Hari Buruh 2025 di Monas
Ketua DPR Soroti Kenaikan...
Ketua DPR Soroti Kenaikan Gaji Guru: Biar Tidak Pusing Masalah Utang
Pilkada Jakarta, Megawati...
Pilkada Jakarta, Megawati dan Puan Nyoblos di Kebagusan
Rekomendasi
Fajar Noor Siap Bikin...
Fajar Noor Siap Bikin Baper Bareng BCL di Panggung Road to Grand Final Indonesian Idol XIII
Mengulik Alasan Warren...
Mengulik Alasan Warren Buffet Pensiun dari Berkshire Hathaway
Duet Bareng Lyodra dan...
Duet Bareng Lyodra dan Rossa, Mesa Hira akan Tampil All Out
Berita Terkini
7 Perwira Tinggi TNI...
7 Perwira Tinggi TNI yang Batal Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved