Ketua Umum KBPP Polri Apresiasi Puan Maharani Sahkan UU TPKS
Sabtu, 16 April 2022 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
"Terima kasih kepada Ibu Puan dengan leaderships-nya terus mendorong disahkannya RUU TPKS ini. Kita tahu beliau sejak awal tidak lelah memperjuangkan, memberi waktu dan pemikirannya termasuk untuk menerima masukan dari berbagai perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS ini," sambung Evita.
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Evita berharap dengan pengesahan UU TPKS ini, kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia. Sebab menurut catatan Komnas Perempuan setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan, dan terus mengalami peningkatan.
"Jadi pengesahan RUU TPKS ini angin segar dalam upaya perlindungan perempuan, sebab kaum perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ucapnya.
Beberapa hal yang diatur dalam UU ini antara lain adanya lembaga pendampingan korban, adanya pendanaan bagi korban, perlindungan terhadap keluarga dan saksi korban kekerasan seksual, dan penyidikan dan proses hukum tanpa menimbulkan trauma bagi korban.
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Evita berharap dengan pengesahan UU TPKS ini, kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia. Sebab menurut catatan Komnas Perempuan setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan, dan terus mengalami peningkatan.
"Jadi pengesahan RUU TPKS ini angin segar dalam upaya perlindungan perempuan, sebab kaum perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ucapnya.
Beberapa hal yang diatur dalam UU ini antara lain adanya lembaga pendampingan korban, adanya pendanaan bagi korban, perlindungan terhadap keluarga dan saksi korban kekerasan seksual, dan penyidikan dan proses hukum tanpa menimbulkan trauma bagi korban.
Lihat Juga :