KPK: Suap dan Gratifikasi di Sektor Bisnis Rusak Iklim Persaingan Usaha Sehat

Jum'at, 15 April 2022 - 06:46 WIB
loading...
KPK: Suap dan Gratifikasi...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyoroti maraknya tindak pidana suap dan gratifikasi di sektor bisnis. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menyoroti maraknya tindak pidana suap dan gratifikasi di sektor bisnis. Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengingatkan suap dan gratifikasi di sektor bisnis dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Demikian diwanti-wanti Alex saat menghadiri pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengukuhan ini juga dihadiri Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono; serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY, GKR Mangkubumi.

"Perbuatan (suap dan gratifikasi) ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana, yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Alex melalui keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).

Menurut Alex, bidang bisnis merupakan sektor yang cukup strategis tapi sekaligus rawan terjadinya korupsi. Sebab, tak jarang pelaku usaha yang sengaja melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya.

Ditekankan Alex, meskipun praktik gratifikasi dan penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, namun pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan itu merusak prinsip keadilan dan efeknya berpotensi domino.

Di sisi lain, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin menambahkan pembinaan Komite Advokasi Daerah (KAD) adalah salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha.

Dijelaskan dia, pembentukan KAD ini sebagai wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha. "Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi," ujarnya.

Aminuddin berharap KAD bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi. Tak hanya itu, KAD juga diminta untuk dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan data penindakan KPK, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak sejak 2004 hingga 2021. Di mana, kurun waktu 17 tahun atau tepatnya sejak 2004 hingga 2021, ada sebanyak 356 pihak swasta yang menjadi tersangka KPK.

"Dari jenis perkara tindak pidana korupsi tahun 2004-2021 terbesar adalah penyuapan 802 perkara, dan PBJ (pengadaan barang dan jasa) sebanyak 263 perkara," bebernya.

Hal itu juga yang menjadikan lembaga antirasuah membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Di mana, salah satu programnya yakni pembentukan pengurus KAD.

"Untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas," imbuhnya.

Alex berharap KAD DIY dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha. "Selamat dan semangat bekerja pengurus dan anggota KAD Antikorupsi DIY, kami harap dapat melaksanakan program-program kerja yang konkret dalam pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)