Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 14 April 2022 - 15:21 WIB
loading...
Kemendagri, KPK, dan...
Kemendagri, KPK, dan BPKP menandatangani Bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) bertempat di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) menandatangani Bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) bertempat di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4/2022). Penandatanganan naskah pedoman tersebut merupakan tindak lanjut atas launching bersama pengelolaan MCP oleh Mendagri, Ketua KPK, dan Kepala BPKP sebagai upaya penguatan sistem pencegahan korupsi.

Penandatangannya MCP dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono.

Tumpak Haposan Menerangkan bahwa dalam Pedoman Pelaksanaan MCP ini akan terdapat panduan yang memuat 8 area intervensi/ atau 8 area potensi korupsi, 38 indikator dan 88 indikator yang nantinya akan sangat dinamis sesuai dinamika penyelenggaraan Pemerintah Daerah. "Tujuan MCP sendiri yaitu mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," kata Tumpak.

Ia menekankan pentingnya peran APIP baik di pusat maupun daerah harus menjadi agen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. Untuk itu, ke depan ia mengajak ketiga lembaga yang telah bersinergi di pusat (Kemendagri, KPK dan BPKP) untuk menaruh perhatian bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsi lewat nilai MCP. "Untuk itu, upaya kita bersama harus kuat untuk memberikan atensi lebih bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsinya," kata Tumpak.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan menerangkan sejak 2004 hingga 2022, KPK telah memetakan Korupsi di berbagai bidang, baik korupsi bidang penegakan hukum, korupsi di bidang politik, korupsi bidang bisnis, dan seterusnya. 8 area intervensi dalam MCP adalah hasil kajian panjang dimana korupsi sering terjadi pada area-area tersebut di daerah-daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Raden Suhartono. Ia menambahkan bahwa pedoman yang telah ditandatangani bersama akan ditindaklanjuti dalam bentuk rancana aksi sebagai metode kerja sama antar lembaga selanjutnya.

"Sehingga ke depannya upaya pencegahan ini bisa semakin komperhensif dan dapat menutup celah-celah terjadinya korupsi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)