Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 14 April 2022 - 15:21 WIB
loading...
Kemendagri, KPK, dan...
Kemendagri, KPK, dan BPKP menandatangani Bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) bertempat di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) menandatangani Bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) bertempat di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4/2022). Penandatanganan naskah pedoman tersebut merupakan tindak lanjut atas launching bersama pengelolaan MCP oleh Mendagri, Ketua KPK, dan Kepala BPKP sebagai upaya penguatan sistem pencegahan korupsi.

Penandatangannya MCP dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono.

Tumpak Haposan Menerangkan bahwa dalam Pedoman Pelaksanaan MCP ini akan terdapat panduan yang memuat 8 area intervensi/ atau 8 area potensi korupsi, 38 indikator dan 88 indikator yang nantinya akan sangat dinamis sesuai dinamika penyelenggaraan Pemerintah Daerah. "Tujuan MCP sendiri yaitu mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," kata Tumpak.

Ia menekankan pentingnya peran APIP baik di pusat maupun daerah harus menjadi agen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. Untuk itu, ke depan ia mengajak ketiga lembaga yang telah bersinergi di pusat (Kemendagri, KPK dan BPKP) untuk menaruh perhatian bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsi lewat nilai MCP. "Untuk itu, upaya kita bersama harus kuat untuk memberikan atensi lebih bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsinya," kata Tumpak.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan menerangkan sejak 2004 hingga 2022, KPK telah memetakan Korupsi di berbagai bidang, baik korupsi bidang penegakan hukum, korupsi di bidang politik, korupsi bidang bisnis, dan seterusnya. 8 area intervensi dalam MCP adalah hasil kajian panjang dimana korupsi sering terjadi pada area-area tersebut di daerah-daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Raden Suhartono. Ia menambahkan bahwa pedoman yang telah ditandatangani bersama akan ditindaklanjuti dalam bentuk rancana aksi sebagai metode kerja sama antar lembaga selanjutnya.

"Sehingga ke depannya upaya pencegahan ini bisa semakin komperhensif dan dapat menutup celah-celah terjadinya korupsi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Densu Jadi Wajah Baru...
Densu Jadi Wajah Baru Caroline.id, Strategi Kepercayaan di Tengah Pasar Mobil Bekas yang Makin Sengit
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved