Pergantian kepala daerah perlu rekomendasi Mendagri

Selasa, 28 Mei 2013 - 09:02 WIB
Pergantian kepala daerah perlu rekomendasi Mendagri
Pergantian kepala daerah perlu rekomendasi Mendagri
A A A
Sindonews.com - Dalam melakukan tindakan pemberhentian terhadap kepala daerah yang terkena kasus, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, segala sesuatunya harus melalui mekanisme aturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Menurutnya, harus ada rekomendasi dari Gubernur jika terkait dengan pemberhentian kepala daerah. Sedangkan untuk pemberhentian Gubernur itu, harus ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Selain itu prosesnya harus melewati Gubernur dulu, diusulkan dulu oleh Gubernur untuk disampaikan ke Kemendagri, kemudian dari Kemendagri mengusulkannya ke Presiden. Begitu alurnya dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Sebelumnya, pengamat politik Yudi Latief mengatakan, biaya politik untuk mengantarkan seseorang jadi kepala daerah atau anggota legislatif memang mahal. Sedangkan, gaji yang diperoleh tidak seimbang dengan pengeluaran mereka.

Dia menggambarkan misalnya untuk jadi gubernur, biaya yang dibutuhkan sekira Rp100 miliar. Uang sebanyak itu tentu didapatkan dari banyak pihak, termasuk berhutang. Tapi gaji selama lima tahun memimpin sekira Rp10 miliar. Itu kemudian mendorong terjadinya korupsi.

"Maka untuk melunasi utang politik yang Rp90 miliar, bukan hanya dari APBD, tapi dari sumber daya lokal untuk menutupi utang politiknya," jelasnya dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.

Yudi bahkan mengatakan, uang merupakan sesuatu yang penting dalam demokrasi. "Tapi uang juga yang membunuh demokrasi," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7178 seconds (0.1#10.140)