Nalar Kritis Mahasiswa untuk Pemerintah
Kamis, 14 April 2022 - 17:38 WIB
loading...
Ragil Setyo Cahyono (Foto: Ist)
A
A
A
Ragil Setyo Cahyono
Wasekjen Kaderisasi PB PMII dan Magister Pascasarjana UI, Kajian Pengembangan Perkotaan
ADA banyak isu kontemporer mengenai kebijakan pemerintah yang harus mendapatkan respons mahasiswa, khususnya organisasi ekstrakampus yang selama ini dikenal doyan kajian, diskusi, dan pengabdian masyarakat. Paling hangat, soal kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), dan gonjang-ganjing perpanjangan masa jabatan presiden sekaligus penundaan pemilihan umum (pemilu).
Tepat pada 1 April 2022, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp12.500/liter dari Rp 9.000/liter dengan landasan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Kenaikan harga Pertamax sebenarnya imbas invasi Rusia ke Ukraina yang mengakibatkan fluktuasi minyak dunia akibat sanksi energi yang diberikan Barat kepada Rusia.
Berkaca pada realisasi subsidi energi pada 2021, Pemerintah Indonesia membukukan Rp142 triliun, di mana jumlah tersebut melonjak 30,5% dari 2020 yang tercatat sebesar Rp108,8 triliun. Apabila BBM nonsubsidi seperti Petamax tidak naik, maka BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah ke produk Pertalite dipastikan menambah beban APBN.
Namun, kenaikan harga BBM Pertamax berpotensi memicu peralihan penggunaan Pertalite besar-besaran lantaran perbandingan harga hampir 200%, yakni Rp12.500/liter dengan Rp7.650/liter. Meski belum terbukti, peralihan ini mengancam kelangkaan Pertalite dengan statusnya sebagai BBM subsidi yang telah dibatasi dengan kuota 23,05 juta kilo liter sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Wasekjen Kaderisasi PB PMII dan Magister Pascasarjana UI, Kajian Pengembangan Perkotaan
ADA banyak isu kontemporer mengenai kebijakan pemerintah yang harus mendapatkan respons mahasiswa, khususnya organisasi ekstrakampus yang selama ini dikenal doyan kajian, diskusi, dan pengabdian masyarakat. Paling hangat, soal kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), dan gonjang-ganjing perpanjangan masa jabatan presiden sekaligus penundaan pemilihan umum (pemilu).
Tepat pada 1 April 2022, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp12.500/liter dari Rp 9.000/liter dengan landasan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Kenaikan harga Pertamax sebenarnya imbas invasi Rusia ke Ukraina yang mengakibatkan fluktuasi minyak dunia akibat sanksi energi yang diberikan Barat kepada Rusia.
Berkaca pada realisasi subsidi energi pada 2021, Pemerintah Indonesia membukukan Rp142 triliun, di mana jumlah tersebut melonjak 30,5% dari 2020 yang tercatat sebesar Rp108,8 triliun. Apabila BBM nonsubsidi seperti Petamax tidak naik, maka BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah ke produk Pertalite dipastikan menambah beban APBN.
Namun, kenaikan harga BBM Pertamax berpotensi memicu peralihan penggunaan Pertalite besar-besaran lantaran perbandingan harga hampir 200%, yakni Rp12.500/liter dengan Rp7.650/liter. Meski belum terbukti, peralihan ini mengancam kelangkaan Pertalite dengan statusnya sebagai BBM subsidi yang telah dibatasi dengan kuota 23,05 juta kilo liter sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Lihat Juga :