Biaya Haji Naik Rp4,8 Juta, Pemerintah-DPR Pastikan Tak Bebankan ke Jamaah
Rabu, 13 April 2022 - 22:22 WIB
loading...
Pemerintah memastikan kenaikan biaya haji tak bebankan ke calon jemaah haji. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rapat kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39,8 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengakui bahwa biaya haji tahun ini naik dibandingkan biaya haji tahun 2020/1441 hijriah lalu. Kenaikan biaya tersebut sekitar Rp4,8 juta. Baca juga: Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Mendapat Kuota 8%
Akan tetapi, kata dia, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tersebut tidak akan dibebankan kepada jamaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
”Jadi calon jamaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun,” kata Yandri dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jamaah
Dia menjelaskan, alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022, dengan catatan; pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 diktum Kedua huruf b dan c.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengakui bahwa biaya haji tahun ini naik dibandingkan biaya haji tahun 2020/1441 hijriah lalu. Kenaikan biaya tersebut sekitar Rp4,8 juta. Baca juga: Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Mendapat Kuota 8%
Akan tetapi, kata dia, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tersebut tidak akan dibebankan kepada jamaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
”Jadi calon jamaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun,” kata Yandri dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jamaah
Dia menjelaskan, alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022, dengan catatan; pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 diktum Kedua huruf b dan c.
Lihat Juga :