Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jamaah
Rabu, 13 April 2022 - 20:54 WIB
loading...
Komisi XIII DPR dan Kemenag sepakat biaya haji 2022 senilai Rp39,8 juta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah Haji 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji. Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
”Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI Ace Hasan Syadzily, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: 50.000 Calon Jamaah Haji 2020 Akan Diberangkatkan Tahun Ini
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji. Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
”Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI Ace Hasan Syadzily, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: 50.000 Calon Jamaah Haji 2020 Akan Diberangkatkan Tahun Ini
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Lihat Juga :