DPR Sahkan UU TPKS, Pemerintah Didorong Segera Bentuk Aturan Turunan
Rabu, 13 April 2022 - 17:12 WIB
loading...
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah segera membentuk aturan turunan UU TPKS. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (R UU TPKS )menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022). Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunannya.
"UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," katanya, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, saat mengetok palu pengesahan UU TPKS, Puan juga meminta seluruh masyarakat untuk untuk ikut mengawal implementasi UU TPSK. "Ke depannya kita semua bersepakat dalam implementasi undang-undang tersebut bahwa mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai penanganannya. Kemudian bagaimana hukumannya dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban," kata Puan.
RUU TPSK sudah digagas sejak 2016, saat Puan masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Dulu, bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Delapan tahun berjuang, akhirnya RUU TPSK sah menjadi Undang-Undang.
"Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan," ujar Puan.
Pengesahan UU TPKS mendapatkan apresiasi dari Tim PBB di Indonesia yang menyebutkan bahwa pengesahan ini akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku. Undang-undang ini juga akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.
"UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," katanya, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, saat mengetok palu pengesahan UU TPKS, Puan juga meminta seluruh masyarakat untuk untuk ikut mengawal implementasi UU TPSK. "Ke depannya kita semua bersepakat dalam implementasi undang-undang tersebut bahwa mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai penanganannya. Kemudian bagaimana hukumannya dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban," kata Puan.
RUU TPSK sudah digagas sejak 2016, saat Puan masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Dulu, bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Delapan tahun berjuang, akhirnya RUU TPSK sah menjadi Undang-Undang.
"Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan," ujar Puan.
Pengesahan UU TPKS mendapatkan apresiasi dari Tim PBB di Indonesia yang menyebutkan bahwa pengesahan ini akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku. Undang-undang ini juga akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.
Lihat Juga :